Polisi Hong Kong Tangkap 36 Demonstran, Termasuk Anak Berusia 12 Tahun

Setidaknya 36 demonstran Hong Kong telah ditangkap oleh kepolisian setempat, di antaranya masih anak-anak.

oleh Siti Khotimah diperbarui 26 Agu 2019, 12:17 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2019, 12:17 WIB
Demonstrasi di area industri Kwun Tong itu dihujani tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi antihuru-hara Hong Kong.
Demonstrasi di area industri Kwun Tong itu dihujani tembakan gas air mata yang dilepaskan polisi antihuru-hara Hong Kong. (AFP)

Liputan6.com, Hong Kong - Setidaknya 36 demonstran Hong Kong telah ditangkap oleh kepolisian setempat, menurut pernyataan aparat pada Senin 26 Agustus 2019. Mereka ditangkap setelah insiden demonstrasi anti-pemerintah yang terus meningkat, dengan para pengunjuk rasa melemparkan bom molotov ke pasukan keamanan yang menanggapi dengan meriam dan gas air mata.

Pada demonstrasi Minggu, terjadi bentrokan sengit antara polisi dan demonstran seperti dilansir dari Channel News Asia, Senin (26/8/2019). Aksi itu sebagai kelanjutan gelombang protes sejak beberapa bulan lalu, di mana masyarakat Hong Kong menolak RUU ekstradisi yang memungkinkan mereka dikirim ke China daratan untuk diadili.

Dalam demonstrasi Minggu, enam petugas mengeluarkan pistol dan satu petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara, kata polisi dalam sebuah pernyataan.

"Meningkatnya aksi-aksi ilegal dan kekerasan para pemrotes radikal tidak hanya keterlaluan, mereka juga mendorong Hong Kong ke ambang situasi yang sangat berbahaya," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut:


Warga yang Ditangkap Termasuk Berusia 12 Tahun

Bentrokan Pecah Saat Aksi Demo Tolak RUU Ekstradisi di Hong Kong
Pengunjuk rasa menghindari gas air mata yang ditembakan oleh polisi anti huru hara di luar gedung Dewan Legislatif, Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Polisi Hong Kong telah menggunakan gas air mata ke arah ribuan demonstran yang menentang RUU ekstradisi yang sangat kontroversial. (AP Photo/Vincent Yu)

Polisi mengatakan mereka menangkap 29 pria dan tujuh wanita, berusia 12 hingga 48 tahun, karena pelanggaran termasuk majelis yang melanggar hukum, kepemilikan senjata ofensif dan menyerang petugas polisi.

Bentrokan pada Sabtu dan Minggu menandai kembalinya kerusuhan setelah berhari-hari demonstrasi yang lebih tenang. Protes, yang meningkat pada bulan Juni karena RUU ekstradisi yang sekarang ditangguhkan, telah mengguncang Hong Kong selama tiga bulan, kadang-kadang menyebabkan gangguan serius termasuk memaksa penutupan bandara.

Kota itu, pusat keuangan utama Asia, menghadapi krisis politik terbesarnya sejak penyerahan kekuasaan dari pemerintahan Inggris pada tahun 1997.

Para pengunjuk rasa mengatakan mereka sedang berjuang melawan erosi pengaturan "satu negara, dua sistem" di mana Hong Kong kembali ke Cina dengan janji kebebasan yang berkelanjutan, tidak dinikmati di daratan, selama 50 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya