Tentara India Diduga Siksa Warga Kashmir Pasca-pencabutan UU Otsus

Tindakan diduga penyiksaan terhadap warga Kashmir konon terjadi selama pendudukan tentara India di Kashmir, usai New Delhi mencabut status otonomi khusus wilayah tersebut pada awal Agustus 2019.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 30 Agu 2019, 13:53 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 13:53 WIB
Ilustrasi keadaan di Kashmir, perbatasan India dan Pakistan (AFP Photo)
Ilustrasi keadaan di Kashmir, perbatasan India dan Pakistan (AFP Photo)

Liputan6.com, Kashmir - Pasukan keamanan di Kashmir yang dikelola India dituduh telah melakukan pemukulan, penyiksaan, hingga penangkapan sewenang-wenang kepada warga lokal.

Tindakan yang disangkakan itu terjadi selama pendudukan tentara India di Kashmir usai New Delhi mencabut status otonomi khusus wilayah tersebut pada awal Agustus 2019.

Seperti dilansir BBC, Jumat (30/8/2019), beberapa penduduk desa mengatakan bahwa mereka dipukuli dengan tongkat dan kabel, dan disetrum.

Di sisi lain, pihak militer India telah membantah tuduhan dengan menyebutnya tidak berdasar.

BBC menambahkan bahwa dugaan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terbaru terjadi di distrik di Kashmir yang menjadi pergolakan antara kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Kashmir dengan tentara India pada 2016 dan Februari 2019.

Berbagai tuduhan terbaru itu belum dapat diverifikasi kepada pejabat India, BBC melaporkan.

Simak video pilihan berikut:

Sekilas Pergolakan di Kashmir India

Ilustrasi pasukan pemerintah India di wilayah Kashmir (AP/Dar Yasin)
Ilustrasi pasukan pemerintah India di wilayah Kashmir (AP/Dar Yasin)

Pergolakan di Kashmir dipicu langkah New Delhi pada Senin 5 Agustus untuk mencabut Pasal 370 --hukum yang mengatur status otonomi khusus negara bagian Jammu & Kashmir.

Pencabutan diikuti dengan pembicaraan di parlemen untuk menurunkan status wilayah itu menjadi union territories di bawah administrasi pemerintah pusat --dengan level otonomi yang lebih rendah dari negara bagian.

Saat masih diberlakukan, Pasal 370 memungkinkan Kashmir India, bernama resmi negara bagian Jammu & Kashmir, memiliki konstitusinya sendiri, bendera yang terpisah dan kebebasan untuk membuat undang-undang. Sementara urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi tetap menjadi milik pemerintah pusat.

Itu juga memungkinkan Jammu & Kashmir membuat aturan sendiri terkait dengan tempat tinggal permanen, kepemilikan properti dan hak-hak dasar. Pasal itu juga bisa menjadi justifikasi untuk melarang orang India dari luar negara bagian membeli properti atau menetap di sana.

Banyak warga Kashmir percaya bahwa pencabutan regulasi akan mengubah karakter demografis wilayah mayoritas Muslim itu demi membuka pintu bagi warga mayoritas Hindu.

Setelah pencabutan Pasal 370, New Delhi dilaporkan menerapkan pembatasan akses komunikasi, ruang gerak, dan mengerahkan militer guna memberlakukan jam malam bagi masyarakat di sana.

Ratusan --bahkan ada yang menyebut puluhan ribuan-- politikus dan aktivis lokal juga diringkus oleh aparat serta militer India, mengindikasikan upaya untuk meredam pergolakan massa.

Banyak yang ditangkap dilaporkan telah dipindahkan ke penjara di luar Jammu & Kashmir.

Ketegangan masih dilaporkan hingga pekan ini.

Kata Pemerintah India Soal Pencabutan Otsus Kashmir

Di sisi lain, pemerintah India menjustifikasi pencabutan status otonomi khusus Kashmir dan penindakan yang terjadi setelahnya.

Presiden India, Shri Ram Nath Kovind, mengatakan bahwa perubahan yang baru-baru ini dilakukan di Jammu-Kashmir dan Ladakh "akan sangat bermanfaat bagi daerah-daerah tersebut."

"Perubahan akan memungkinkan orang untuk mengakses dan menikmati hak yang sama, hak istimewa yang sama, dan fasilitas yang sama dengan sesama warga negara India di seluruh negara."

"Ini termasuk hukum progresif, egaliter, dan ketentuan terkait dengan Hak atas Pendidikan; mengakses informasi publik melalui Hak atas Informasi; serta pemerataan dalam pendidikan dan pekerjaan dan fasilitas lain untuk masyarakat yang secara tradisional mengalami kekurangan."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya