Badan Zakat RI dan Firma Swedia Komitmen Kerja Sama Teknologi Syariah

Penandatanganan LoI ini merupakan langkah penting untuk membangun landasan bagi teknologi finansial syariah yang bermanfaat bagi anggota Muhammadiyah dan rakyat Indonesia pada umumnya.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 31 Agu 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2019, 09:00 WIB
(sumber: KBRI Stockholm)
(sumber: KBRI Stockholm)

Liputan6.com, Stockholm - Pada tanggal 30 Agustus 2019 di KBRI Stockholm, telah diadakan penandatanganan LoI (Letter of Intent) antara PT. PIN (Permata Insan Nusantara)-Lazismu Indonesia dan Supertext Swedia

Penandatanganan dilakukan oleh CEO PT. PIN, Bapak Muhammad Jafar dengan CEO Supertext, Mr. Martin Jacobson.

Agenda itu turut disaksikan oleh Direktur Fundraising dan Kerjasama Lazismu, Bapak Rizaludin Kurniawan dan Dubes RI untuk Kerajaan Swedia, Bapak Bagas Hapsoro.

"Penandatanganan LoI ini merupakan langkah penting untuk membangun landasan bagi teknologi finansial syariah yang bermanfaat bagi anggota Muhammadiyah dan rakyat Indonesia pada umumnya," ujar Dubes Bagas setelah penandatanganan, seperti dikutip dari rilis resmi KBRI Stockholm yang dimuat Liputan6.com, Sabtu (31/8/2019).

CEO dan Pendiri Supertext, Mr. Martin Jacobson menekankan kembali keunggulan teknologi komunikasi yang disediakan Supertext untuk kemanfaatan anggota Muhammadiyah dan komunitasnya.

"Yang juga sangat penting adalah komitmen Supertext untuk menyediakan transfer teknologi dan berbagi pengalaman bagi PT. PIN.", tambah Dubes RI untuk Swedia itu.

Simak video pilihan berikut:

2 Fokus Kerja Sama

(sumber: KBRI Stockholm)
(sumber: KBRI Stockholm)

Terdapat 2 poin dalam LoI tersebut, yaitu:

Mengembangkan program aplikasi pengiriman pesan bagi anggota Muhammadiyah dan komunitas dengan mengkombinasikan landasan teknologi finansial PT.

PIN dan landasan teknologi komunikasi Supertext termasuk dalam aktivasi digital dan promosi.

Mengembangkan layanan teknologi finansial syariah bagi anggota Muhammadiyah dan komunitas, seperti Zakat, Infaq, Sadaqah, Wakaf, Kurban, Aqiqah, Haji, Umrah, pengumpulan dana anggota, dan wisata halal.

Adapun detail teknis LoI ini akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama yang kembali akan ditandatangani dalam waktu dekat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya