Australia Blokir 8 Situs yang Masih Tayangkan Video Penembakan di Christchurch

Delapan situs di Australia masih menayangkan video serangan mematikan di dua masjid di Selandia Baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2019, 08:08 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2019, 08:08 WIB
Masjid Al Noor Christchurch, Selandia Baru
Masjid Al Noor Christchurch, Selandia Baru (dok. YouTube/Isha Masoodi)

Liputan6.com, Jakarta - Delapan situs di Australia masih menayangkan video serangan mematikan di dua masjid di Selandia Baru. Otoritas Australia pun menginstruksikan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke delapan situs itu. 

Seorang pria yang dilengkapi senjata semi-otomatis membantai jamaah Salat Jumat di Christchurch di South Island, Selandia Baru, pada 15 Maret. Akibatnya 51 orang tewas dalam penembakan massal paling sadis di negara tersebut.

Pelaku menyiarkan aksi kejinya secara langsung di akun Facebook dan tayangan itu langsung menyebar luas.

Sebagian besar situs langsung menghapus tautan ke video tersebut, namun komisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant, mengatakan delapan situs lokal yang menentang permintaannya agar menghapus konten tersebut.

"Kami tidak dapat membiarkan bahan keji ini dimanfaatkan untuk mempromosikan, membangkitkan atau menginstruksikan aksi teroris lebih lanjut," kata Grant dalam satu pernyataan, seperti dilansir Antara, Selasa (9/9/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Undang-Undang Baru

Penembakan di Masjid Selandia Baru
Polisi mengevakuasi orang-orang saat terjadi insiden penembakan di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). Saat kejadian ada sekitar 300 orang yang tengah menjalankan ibadah salat Jumat. (AP Photo/Mark Baker)

Pemblokiran delapan situs itu muncul di tengah upaya pemerintah Australia untuk menekan berbagi konten kekerasan secara online.

Australia pada April mengesahkan undang-undang yang memungkinkan Canberra menjatuhkan denda kepada perusahaan media sosial hingga 10 persen dari omzet global tahunan mereka. UU itu juga dapat menjebloskan ke penjara para eksekutif hingga tiga tahun jika konten kekerasan tidak "langsung" dihapus.

Perusahaan seperti Facebook dan Google, pemilik situs berbagi video Youtube, bila tidak menghapus video atau gambar apa pun yang menunjukkan pembunuhan, penyiksaan atau pemerkosaan dengan segera di Australia akan langsung mendapat hukuman.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya