Perkosa TKI di Malaysia, WN India Dipenjara 13 Tahun

WN India ini dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun akibat memperkosa warga Indonesia yang bekerja di rumahnya.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 14 Sep 2019, 14:58 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2019, 14:58 WIB
Pemerkosaan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang warga negara India dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan tujuh cambukan oleh Pengadilan Malaysia pada Jumat 13 September 2019. Sanksi tersebut dijatuhkan karena dirinya memperkosa seorang TKI pada akhir tahun 2018 lalu di Negeri Jiran.

Hakim Pengadilan Sesi Noradura Hamzah menjatuhkan hukuman pada Balu Narayanan. Pria 36 tahun itu didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) Hukum Pidana, di mana pelanggarnya terancam sanksi penjara hingga 20 tahun dan dihukum cambuk.

Hakim Noradura mengatakan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan keseriusan pelanggaran dan dampaknya terhadap korban dan masyarakat luas.

"Malaysia selalu menyambut warga negara asing ke wilayahnya, baik sebagai pengunjung biasa atau untuk bekerja. Tapi tak berarti bahwa warga negara asing diizinkan untuk melakukan apa yang mereka inginkan di negara ini, terutama melanggar hukum negara," ujar Hakim Noradura.

"Sebuah hukuman yang tepat harus dijatuhkan untuk mengirim pesan kepada semua orang, terutama warga negara asing, bahwa kejahatan seksual terhadap perempuan di negara ini tidak akan ditoleransi," katanya lagi.

Dia menambahkan bahwa pengadilan juga harus memperhitungkan trauma seumur hidup yang harus dialami oleh korban dalam menjatuhkan hukuman.

Hakim Noradura memerintahkan hukuman penjara di Malaysia bagi terdakwa dimulai pada Jumat.

 

Pembelaan Pengacara Pelaku

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Sebelumnya, pengacara Razman Sahat, yang mewakili Balu, telah meminta hukuman penjara yang lebih singkat, dengan alasan bahwa sebagai warga negara asing, tinggal di penjara Malaysia hanya akan menambah beban keuangan para pembayar pajak.

"Hukuman penjara minimal akan memungkinkan deportasi yang lebih cepat ke India," kata Razman.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Nur Farah Adilah Noordin berpendapat bahwa pengadilan harus mempertimbangkan dampak kejahatan terhadap korban dan citra Malaysia di masyarakat global.

"Saya meminta hukuman yang adil untuk diberikan, dengan mempertimbangkan keseriusan kejahatan. Korban pergi ke rumah terdakwa untuk bekerja, dan terdakwa memanfaatkannya. Dia (korban) trauma dengan kejahatan itu," kata DPP Nur Farah.

Dia menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan harus mengirimkan pesan yang kuat terhadap kejahatan seksual untuk memastikan bahwa keselamatan wanita dan anak-anak di negara itu dijamin.

Ditangkap Setelah Korban Melapor

Pemerkosaan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Menurut lembar dakwaan, Balu dikatakan telah melakukan aksi bejatnya pada 16 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 di sebuah rumah di Jalan Taman Sri Sentosa, Brickfields.

Dia ditangkap pada 20 Desember 2011, setelah petugas kebersihan berusia 43 tahun itu membuat laporan polisi.

Persidangan dimulai pada 14 Agustus 2019, dengan 10 saksi penuntutan dan satu pembela.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya