Liputan6.com, Ramallah - Ribuan warga Palestina berdemonstrasi di Tepi Barat yang diduduki Israel pada Selasa 26 November 2019 waktu lokal.
Mereka memprotes pengumuman baru-baru ini oleh Amerika Serikat bahwa mereka tidak lagi menganggap permukiman Israel di Tepi Barat sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional.
Menurut Bulan Sabit Merah Palestina, setidaknya 77 pemrotes terluka oleh pasukan Israel, namun tak ada luka serius, demikian seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (27/11/2019).
Advertisement
Diorganisir oleh partai Fatah, demonstrasi "hari amarah" dilaksanakan pada Selasa untuk memprotes pengumuman pemerintahan Presiden AS Donald Trump terkait permukiman Israel minggu lalu.
Baca Juga
Pemerintahan Trump mengakhiri 40 tahun kebijakan Amerika dan menganut pandangan garis keras Israel dengan mengorbankan upaya Palestina untuk menjadi negara yang merdeka.
Sekitar 2.000 orang berkumpul di kota Ramallah pada tengah hari. Sekolah-sekolah, universitas, dan kantor-kantor pemerintah ditutup dan demonstrasi diadakan di pusat-pusat kota di sekitar Tepi Barat.
"Kebijakan Amerika yang bias terhadap Israel, dan dukungan Amerika terhadap permukiman Israel dan pendudukan Israel, membuat kita hanya memiliki satu opsi: untuk kembali ke perlawanan," kata Mahmoud Aloul, dari Fatah yang menyokong pemerintahan Otoritas Palestina pimpinan Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Demonstran Palestina memegang papan bertuliskan: "Trump menuju dimakzulkan, (PM Israel, Benjamin) Netanyahu (akan) ke penjara (atas dugaan skandal korupsi), pendudukan (Israel) akan pergi dan kami akan tetap di tanah kami."
Di kota Nablus, pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel karena apa yang mereka katakan adalah bias positif Washington terhadap pendudukan Israel.
Keputusan AS yang tak lagi menganggap ilegal permukiman Yahudi di Tepi Barat disambut oleh para pemimpin Israel.
Palestina dan mayoritas komunitas internasional mengatakan permukiman itu merusak harapan untuk solusi dua negara dengan melahap tanah yang akan dijadikan Palestina sebagai negara masa depan mereka yang merdeka.
Menurut beberapa resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terbaru pada tahun 2016, permukiman Israel adalah ilegal berdasarkan hukum internasional karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduknya ke daerah yang didudukinya.
Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem dalam perang 1967 dan dengan cepat mulai menyelesaikan wilayah yang baru ditaklukkan itu.
Saat ini, sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di dua daerah, selain tiga juta warga Palestina.
Simak video pilihan berikut:
Kematian Seorang Tahanan Palestina Akibat Kanker Saat Dipenjara Israel
Demonstrasi berlangsung hanya beberapa jam setelah kematian seorang tahanan Palestina di penjara Israel menyusul pertempuran dengan kanker.
Penyelenggara demo juga menyerukan protes --yang direncanakan sejak sebelum kematiannya-- untuk mendesak pembebasan Sami Abu Diak, 35 tahun, untuk mengizinkannya kembali ke keluarganya sebelum meninggal. Namun, para pejabat Israel membantah permintaan itu.
Abu Diak telah dipenjara selama 17 tahun sejak penangkapannya selama Intifada Palestina kedua, atau "pemberontakan".
Otoritas Palestina telah menjangkau negara-negara Eropa dan Palang Merah Internasional untuk memberikan tekanan pada Israel untuk membebaskannya.
Kematian para tahanan Palestina yang sakit parah sebelumnya telah memicu protes dan tuduhan kelalaian medis di pihak otoritas Israel.
Advertisement