Wanita India Dibakar Hidup-Hidup Jelang Sidang Pemerkosaannya Meninggal Dunia

Wanita 23 tahun di India, korban kasus pemerkosaan, dibakar hidup-hidup dalam perjalanan menuju sidang pengadilan atas kasusnya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 08 Des 2019, 18:35 WIB
Diterbitkan 08 Des 2019, 18:35 WIB
Gadis 8 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Warga India Gelar Protes
Seorang wanita India menyalakan lilin saat menggelar aksi protes kasus perkosaan di Ahmadabad, India (16/4). Selain itu dipicu juga oleh kasus penculikan serta pemerkosaan seorang gadis remaja di negara bagian utara Uttar Pradesh.(AP Photo / Ajit Solanki)

Liputan6.com, New Delhi - Wanita 23 tahun di India, korban kasus pemerkosaan, dibakar hidup-hidup dalam perjalanan menuju sidang pengadilan atas kasusnya. Ia meninggal dunia pada Jumat 6 Desember malam.

Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Safdarjung, New Delhi setelah dibakar lima orang.

"Dia mengalami gagal jantung pada jam 11.10 malam dan kami telah berupaya menyelematkannya, tapi dia tak bisa bertahan dan pada jam 11.40 malam, dia meninggal dunia," kata juru bicara Rumah Sakit Safdarjung, dilansir dari laman India Today, Minggu (8/12/2019).

Ia juga sempat dilarikan ke rumah sakit di Lucknow pada Kamis 5 Desember dengan luka bakar 90 persen dan kemudian diterbangkan ke New Delhi untuk perawatan lebih lanjut.

Perempuan tersebut dibakar lima pria, termasuk dua di antaranya terdakwa pelaku pemerkosaannya pada Desember. Dia diserang di luar Desa Sindupur di Distrik Unnao saat akan berangkat menuju pengadilan di Rae Bareli untuk menghadiri persidangan kasus pemerkosaannya.

"Saya tidak ingin mati. Mereka yang melakukan ini pada saya, saya ingin melihat dia dihukum gantung," kata-kata terakhir perempuan tersebut kepada saudaranya, sebagaimana diceritakan kepada India Today TV.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 


Diperkosa pada Desember 2018

Gadis 8 Tahun Diperkosa dan Dibunuh, Warga India Gelar Protes
Warga India memegang lilin dan poster saat aksi protes terhadap dua kasus perkosaan yang baru-baru ini dilaporkan ke pihak berwajib di Ahmadabad, India (16/4). (AP Photo / Ajit Solanki)

Dalam cuitan sebelumnya, Kepolisian Uttar Pradesh mengatakan korban mengajukan gugatan kasusnya pada Maret lalu dan mengaku diperkosa antara 19 Januari dan 12 Desember 2018 oleh salah seorang pelaku dengan dalih bahwa dia akan menikahinya.

Dalam pernyataannya kepada hakim, ia menuduh terdakwa - Shivam dan Shubham Trivedi - telah menculik dan memperkosanya pada bulan Desember 2018.

Sepuluh hari yang lalu, terdakwa utama, Shubham, dibebaskan dengan jaminan, sementara penyelidikan dalam masalah itu masih berlangsung, kata polisi. Segera setelah mengamankan uang jaminan, Shubham diduga mulai mengikuti dan mengancamnya.

Korban dan keluarganya mendatangi Kantor Polisi Bihar dekat Desa Sindupur di Unnao beberapa kali tapi polisi tetap tak menggubris pengaduan mereka. Pekan ini, korban menuju pengadilan Rae Bareli saat diculik lima pria, Harishankar Trivedi, Ram Kishore Trivedi, Umesh Bajpai, Shivam and Shubham Trivedi.

Menurut beberapa sumber, salah satu pelaku adalah anak dari kepala desa yang menjadi tempat perempuan tersebut mengajukan pengaduan pemerkosaan. Keluarga korban mengaku mendapat ancaman pembunuhan jika meneruskan kasus ini.


Pelaku Bisa Bebas

Unjuk rasa di India menuntut hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan (Ajit Solanki / AP Photo)
Unjuk rasa di India menuntut hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan (Ajit Solanki / AP Photo)

Pada Rabu, 4 Desember 2019, ketua Komisi Perempuan India, Swati Maliwal, menyalahkan celah yang ada di dalam sistem hukum, yang mengizinkan pelaku bebas walaupun dengan jaminan. 

"Telah banyak sekali kasus pemerkosaan yang terjadi, dan semua kasus tersebut dilakukan oleh mereka yang sebelumnya juga sudah pernah terlibat kasus pemerkosaan namun kemudia dibebaskan dengan jaminan," ujar Maliwal. 

India saat ini mengalami masalah pelik terkait kasus pemerkosaan. 

Pelecehan seksual di India selama ini hanya dipandang sebagai masalah sosial budaya oleh pihak berwenang, dibandingkan kasus kriminal di bawah hukum. 

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya