Hari Anti-Korupsi, 7 Hukuman Mengerikan Bagi Koruptor di Dunia

Di hari anti-korupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember, hukuman bagi para koruptor sangatlah beragam di beberapa negara.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 09 Des 2019, 21:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2019, 21:00 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - 9 Desember telah ditetapkan sebagai Hari Anti-Korupsi Sedunia. Menurut data, praktik korupsi masih menjamur terjadi di banyak negara.

Maka dari itu, berbagai kebijakan pun dibuat guna membuat jera pelakunya.

Namun, apakah hukuman itu cukup untuk menghentikan niat para koruptor melakukan aksinya?

Dilansir dari DW Indonesia, Senin (9/12/2019), berikut adalah 6 bentuk hukuman bagi para koruptor di berbagai negara: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Hukuman Mati di China

Presiden China Tiba di Hong Kong
Presiden Cina Xi Jinping seusai berbicara kepada awak media di Bandara Internasional Hong Kong, Kamis (29/6). Selama sepekan terakhir, Kepolisian Hong Kong sudah melakukan berbagai antisipasi terkait kunjungan Presiden Xi Jinping. (AP Photo/Kin Cheung)

China dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi.

Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati.

Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut

2. Hukum Gantung di Malaysia

Bendera Malaysia (AFP PHOTO)
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)

Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.

Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut.

Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.

3. Bunuh Diri di Jepang

[Bintang] Bendera Jepang
Bendera Jepang (via onlinestores.com)

Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi.

Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.

4. Jerman Minta Balik Dana Korupsi

Beri Hormat ala Nazi, Turis Ini Ditangkap Saat Wisata di Jerman
Ilustrasi Bendera Jerman (pixabay.com)

Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman.

Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik.

Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.

5. Dikucilkan di Korea Selatan

Presiden Korea Selatan Roh Moo-hyun
Presiden Korea Selatan Roh Moo-hyun (Wikipedia)

Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri.

Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun.

Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.

6. Denda Raksasa di Amerika

Ilustrasi dolar AS
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus menguat, Jakarta, Kamis (23/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia.

Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar.

Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.

7. Hukuman Ringan Ditambah Remisi di Indonesia

Ekspresi Setya Novanto Usai Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto naik mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/9/19). SN diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan E-KTP dengan tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002.

Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir.

Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya