Akui Sumbang Rp 4,5 Juta ke ISIS, Pria Singapura Diadili Kasus Terorisme

Seorang pria diadili di Singapura karena menyumbang Rp 4,5 Juta kepada seorang simpatisan ISIS di Turki.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 14 Jan 2020, 09:02 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Singapura - Dalam upaya pemberantasan terorisme, Singapura turut aktif mengejar warganya yang berperan sebagai penyokong dana. Perdana, Singapura menyeret warganya ke meja hijau akibat ketahuan menyumbang ke ISIS

Dilansir Channel News Asia, Senin (13/1/2020), Imran Kassin (36) dituduh menyumbang 450 dolar Singapura (Rp 4,5 juta) kepada seorang simpatisan ISIS di Turki. Uang itu dipakai untuk menyebar propaganda ISIS.  

Tindakan itu terjadi enam tahun lalu. Imram dijerat UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme Singapura. Donatur teroris ini mengaku tidak bersalah di hadapan hakim, sebab ia hanya mengikuti hukum agamanya.

"Saya tidak bisa mengaku bersalah atau tidak bersalah sebab saya tidak mengakui hukum Singapura. Saya hanyalah mengakui hukum Islam," ujar Imran.

"Satu-satunya yang akan saya lakukan dan akui adalah bahwa saya dulu memang mentransfer uang," ujarnya.

Imran diduga mengirim uang ke pria bernama Mohamed Alsaied Alhmidan lewat Western Union Global Network. Nama Alsaied muncul di daftar Counter Terrorism Designations milik Kementerian Keuangan Amerika Serikat.

Deputi Jaksa Penuntut Umum Nicholas Khoo dan Foo Shi Hao menyebut memberantas pendanaan terorisme merupakan tugas global.

"Terorisme adalah permasalahan trans-nasional dan Singapura mengambil tugasnya sebagai anggota komunitas global yang berjuang tanpa akhir melawan terorisme, serta pendanaan teroris," ujar keduanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelaku Sadar Sumbang Uang ke ISIS 

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (iStockphoto)

Deputi Jaksa Penuntut Umum Nicholas Khoo dan Foo Shi Hao berkata Imran sadar bahwa ia menyumbang uang ke ISIS. Bukti transfer pun ditampilkan di pengadilan.

Pelaku ditahan di bawah UU Keamanan Dalam Negeri sejak Agustus 2017. Ia pun berniat melakukan kekerasan bersenjata di luar negeri.

Keluarga Imran turut hadir di persidangan dan meminta agar Imran menyebut donasinya bukan untuk kekerasan. Namun, Imran bersikeras tak mau berubah pikiran.

Ketika keluarganya bilang ISIS tidak peduli terhadap keadaannya, Imran malah membalas Singapura juga tidak peduli dan mengambil bagian memberantas ISIS.

Imran pun sempat diminta agar memikirkan keluarga, namun ia malah berkata urusan ini tak ada kaitannya dengan keluarga.

Malah Membela ISIS

Ilustrasi ISIS.
Ilustrasi ISIS. (Liputan6.com/Abdillah)

Pada pernyataan penutupnya, Imran tetap membela ISIS. Ia menyebut cara orang menggambarkan ISIS adalah berlebihan.

Ia pun berkata memang mengirim uang ke ISIS dan tak mengakui hukum Singapura.

Jika ia ditemukan bersalah membantu organisasi teroris, ia terancam penjara 10 tahun, didenda maksimal 500 ribu dolar Singapura (Rp 5 miliar), atau keduanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya