Liputan6.com, Manila - Mulai pekan depan, ojek online akan dinyatakan ilegal dan motornya akan disita, kata anggota dewan Transportasi Darat dan Badan Regulasi (LTFRB) Antonio Gardiola Jr. pada Senin, 20 Januari 2020.Â
Dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Senat sebelum sidang tentang RUU yang berusaha untuk mengatur ojek, Gardiola mengatakan mereka telah merekomendasikan penghentian studi percontohan yang dimaksudkan untuk menilai keamanan motor sebagai transportasi umum. Demikian dikutip dari Straits Times, Selasa (21/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Kami tidak dapat mengumpulkan data karena tindakan yang dilakukan pada salah satu perusahaan, sehingga lebih baik untuk menghentikannya," katanya.
Gardiola memimpin kelompok kerja teknis yang memimpin uji coba.
"Jadi mungkin seminggu dari sekarang, kami akan mulai penegakan hukum," katanya.