Ojek Online Bakal Dilarang Beroperasi di Filipina Mulai Pekan Depan

Pemerintah Filipina mengeluarkan aturan larangan ojek online untuk beroperasi mulai pekan depan.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 21 Jan 2020, 14:29 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 14:29 WIB
Kelompok ojek online di Filipina melakukan pawai sebagai bentuk demonstrasi.
Kelompok ojek online di Filipina melakukan pawai sebagai bentuk demonstrasi. (Source: AFP)

Liputan6.com, Manila - Mulai pekan depan, ojek online akan dinyatakan ilegal dan motornya akan disita, kata anggota dewan Transportasi Darat dan Badan Regulasi (LTFRB) Antonio Gardiola Jr. pada Senin, 20 Januari 2020. 

Dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Senat sebelum sidang tentang RUU yang berusaha untuk mengatur ojek, Gardiola mengatakan mereka telah merekomendasikan penghentian studi percontohan yang dimaksudkan untuk menilai keamanan motor sebagai transportasi umum. Demikian dikutip dari Straits Times, Selasa (21/1/2020).

Angkas, sebuah ojek online di Manila, Filipina, yang mengantar Bola.com saat meliput SEA Games 2019. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

"Kami tidak dapat mengumpulkan data karena tindakan yang dilakukan pada salah satu perusahaan, sehingga lebih baik untuk menghentikannya," katanya.

Gardiola memimpin kelompok kerja teknis yang memimpin uji coba.

"Jadi mungkin seminggu dari sekarang, kami akan mulai penegakan hukum," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya