Kemlu: Ada 78 WNI di Kapal Pesiar yang Dikarantina Jepang Akibat Virus Corona

Pemerintah mencari tahu keberadaan WNI di atas kapal pesiar The Diamond Princess yang dikarantina akibat Virus Corona.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 08 Feb 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2020, 15:15 WIB
10 Orang di Kapal Pesiar Jepang Positif Terinfeksi Virus Corona
Kapal patroli Japan Coast Guard mengevakuasi penumpang dan kru kapal pesiar Diamond Princess ke rumah sakit di lepas pantai Yokohama, Jepang, Rabu (5/2/2020). Sebanyak 10 orang di kapal pesiar tersebut dinyatakan positif terinfeksi virus corona. (Hiroko Harima/Kyodo News via AP)

Liputan6.com, Jakarta - Kapal pesiar The Diamond Princess tengah mengangkut sekitar 3.700 orang ketika berada di perairan Yokohama, Jepang. Berawal dari satu orang positif Virus Corona, pihak berwenang memutuskan untuk melakukan proses karantina.

Jumlah infeksi kemudian bertambah jadi 10 dan terus meningkat hingga kini 61 kasus, dan akhirnya seluruh penumpang dikarantina di Yokohama selama paling tidak dua pekan.

Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Sabtu (8/2/2020), otoritas Jepang melakukan karantina terhadap Kapal Pesiar Diamond Princess di perairan Yokohama, Jepang setelah ditemukan penumpang yang mengalami infeksi Virus Corona baru (2019-nCoV). Lalu pada 7 Februari 2020, ditemukan 41 penumpang yang positif terinfeksi 2019-nCoV. Total kasus infeksinya menjadi 61.

Terkini, seluruhnya dilaporkan telah dipindahkan dan diisolasi di rumah sakit di Prefektur Kanagawa.

Pemerintah kemudian mencari tahu keberadaan WNI di atas kapal pesiar yang dikarantina akibat Virus Corona tersebut.

"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan otoritas setempat. Terdapat 78 kru WNI yang bekerja dalam Kapal Diamond Princess. Keseluruhan WNI tersebut saat ini dalam keadaan sehat," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Joedha Nugraha.

"KBRI juga telah menjalin komunikasi dengan para kru WNI untuk memantau kondisi mereka dan memberikan bantuan yang diperlukan," imbuhnya.

Sesuai protokol kesehatan, proses karantina dilakukan selama 14 hari terhitung sejak 5 Februari 2020.

"Pihak kapal telah menyediakan kebutuhan logistik, layanan telepon dan internet gratis untuk memudahkan awak dan penumpang berkomunikasi dengan keluarga," jelas Joedha.

Saksikan Juga Video Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya