Singapura Tindak Tegas Pelanggar Aturan Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Otoritas Singapura menindak tegas para pelanggar aturan terkait Virus Corona COVID-19.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 27 Feb 2020, 09:47 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2020, 09:47 WIB
PM Lee Hsien Loong dalam unggahan video di Youtube yang berbicara mengenai dorongan untuk menghadapi wabah Virus Corona.
PM Lee Hsien Loong dalam unggahan video di Youtube yang berbicara mengenai dorongan untuk menghadapi wabah Virus Corona. (Source: Youtube Prime Minister's Office Singapore)

Liputan6.com, Singapura - Otoritas Singapura telah menindak tegas para pelanggar aturan terkait Virus Corona (COVID-19). Hal ini menandakan bahwa pemerintah setempat menindak lanjuti masalah ini dengan sangat serius. 

Hingga kini, 91 kasus Virus Corona telah dikonfirmasi di Singapura. Walaupun, 58 kasus dinyatakan telah pulih, termasuk satu WNI yang terinfeksi di sana. 

Dikutip dari Channel News Asia, Rabu (26/2/2020), seorang lelaki berusia 45 tahun telah kehilangan status tempat tinggal permanennya di Singapura setelah melanggar Stay-Home Notice.

Dia juga akan dilarang masuk kembali ke Singapura, kata Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) pada Rabu (26 Februari).

Stay-Home Notice berlaku untuk orang Singapura dan mereka yang tinggal sera bekerja di sana, yang telah melakukan perjalanan ke daerah berisiko dalam dua minggu terakhir. Pemberitahuan tersebut mengharuskan mereka untuk tetap berada di rumah mereka setiap saat selama 14 hari.

Pria itu telah melakukan perjalanan ke China baru-baru ini dan diberitahu tentang aturan baru tersebut ketika ia tiba di Bandara Changi pada 20 Februari, kata ICA.

Namun, ia gagal menjawab panggilan telepon dan ketahuan tidak berada di rumah ketika petugas ICA melakukan cek pada hari-hari selanjutnya setelah ia kembali ke Singapura.

Pada 23 Februari, lelaki itu berusaha meninggalkan negara itu melalui Bandara Changi dan diperingatkan oleh petugas ICA bahwa ia telah melanggar persyaratan dari Stay-Home Notice.

Namun, ia bersikeras meninggalkan Singapura, kata ICA.

"Mengingat pelanggaran yang disengaja" dalam Stay-Home Notice, ICA mengatakan telah menolak aplikasi pria itu untuk memperbarui izin masuknya kembali, yang memungkinkan seseorang untuk mempertahankan status permanent residency (PR) saat berada di luar Singapura.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menindak Tegas Pemberi Informasi Palsu

Khawatir Virus Corona COVID-19, Warga Malaysia Beraktivitas Pakai Masker
Seorang pria menjual masker di tengah kekhawatiran akan penyebaran virus corona COVID-19, di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis, (13/2/2020). Pasien pertama adalah turis China yang masuk ke Johor setelah melintasi Singapura. (AFP/Mohd Rasfan)

Bukti lainnya bahwa Singapura menindak tegas para pelanggar aturan yang dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona adalah penangkapan dua warga yang terbukti menyebarkan informasi palsu. 

Dua orang akan didakwa di bawah Undang-Undang Penyakit Menular karena memberikan informasi palsu kepada Kementerian Kesehatan (MOH) dan menghalangi perilaku pelacakan kontak di tengah wabah Virus Corona.

Hu Jun, warga negara China berusia 38 tahun dari Wuhan, dan istrinya Shi Sha, warga negara China berusia 36 tahun yang tinggal di Singapura, didakwa pada Selasa 25 Februari, kata kementerian itu dalam rilis berita.

Hu tiba di Singapura pada 22 Januari dan dikonfirmasikan terinfeksi COVID-19 pada 31 Januari. Shi diidentifikasi sebagai kontak dekat dan dikarantina pada 1 Februari.

Namun, Depkes mengatakan pasangan itu memberikan informasi palsu tentang pergerakan dan keberadaan mereka dari 22 Januari hingga 29 Januari kepada petugas kesehatan yang sedang melakukan pelacakan kontak. Shi juga memberikan informasi palsu saat berada di bawah karantina, kata kementerian itu.

"Kementerian Kesehatan dapat mengetahui gerakan mereka yang sebenarnya melalui investigasi terperinci," katanya.

"Mengingat dampak serius yang berpotensi dari informasi palsu yang diberikan oleh para terdakwa, dan risiko yang dapat ditimbulkannya terhadap kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan telah melayani tuntutan Hu dan Shi."

Kasus ini akan disidangkan di pengadilan pada 28 Februari.

Jika dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular, pasangan tersebut akan dikenakan denda masing-masing hingga S $10.000, hingga penjara enam bulan, atau keduanya.

Kementerian mengingatkan masyarakat bahwa itu merupakan pelanggaran di bawah Undang-Undang Penyakit Menular untuk menahan atau memberikan informasi yang tidak akurat kepada para pejabat selama pelacakan kontak.

"Kementerian Kesehatan memandang tindakan itu dengan serius dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap para pelaku," katanya.

Ia menambahkan bahwa pelacakan kontak dilakukan untuk memastikan kontak dekat dipantau dan diobati jika mereka mengembangkan penyakit dan mengandung penularan virus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya