Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah surat yang ditujukan ke Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi dari World Health Organization (WHO). Isinya meminta Jokowi mengumumkan darurat nasional Virus Corona COVID-19.
Melalui surat tertanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom, organisasi kesehatan dunia itu meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional Virus Corona COVID-19.
Dalam surat itu, juga terlihat bahwa diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Advertisement
Pihak Kemlu membenarkan telah menerima surat dari WHO tersebut yang menyoal pengumuman darurat nasioal terkait Virus Corona COVID-19.
"Betul (surat dari WHO untuk Jokowi itu)," kata (Plt) Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah kepada Liputan6.com dalam pesan singkatnya, Jumat (13/3/2020).
Meski begitu, pihak perwakilan WHO di Indonesia belum merespons konfirmasi yang dilakukan Liputan6.com terkait surat tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Isi Surat WHO
Pada awal surat itu, Thedros Adhanom mengapresiasi upaya pemerintah RI dalam menangani Virus Corona COVID-19. Ia menyebut setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China.
Kendati demikian, WHO menyebut telah menemukan sejumlah kasus tak terdeteksi di beberapa negara. Hal itu menurut organisasi kesehatan tersebut, membuat penyebaran Virus Corona COVID-19 kian meluas sehingga berakhir dengan banyaknya jumlah korban jiwa.
Karenanya, Thedros mengungkapkan bahwa WHO terus mendorong setiap negara agar terus melakukan uji laboratorium terhadap orang yang dicurigai terinfeksi Virus Corona COVID-19.
"Khususnya di negara yang memiliki populasi besar dan fasilitas kesehatan yang tak merata di setiap wilayah," kata Thedros.
Dalam pesannya, Thedros menekankan pentingnya deteksi dini guna memetakan penyebaran virus dan melakukan upaya pencegahan.
Thedros menyarankan bagi negara yang terdapat kasus tak terdeteksi untuk mengikuti sejumlah langkah rekomendasi dari WHO. Di antaranya dengan mendeklarasikan darurat nasional. Mengedukasi dan aktif berkomunikasi dengan publik soal risikonya dan melibatkan masyarakat.
Poin lainnya, WHO juga merekomendasikan untuk meningkatkan kapasitas terkait pemeriksaan pada yang telah melakukan kontak dengan pasien positif Virus Corona COVID-19, contact tracing, termasuk soal karantina.
Juga ditekankan soal penyebarluasan informasi terkait higienitas, etika terkait pernapasan, dan menyoal social distancing.
"Saya sangat mengapresiasi dukungan Anda untuk mengimplementasikan tindakan kesehatan publik di atas, karena mewakili paket intervensi penting yang diperlukan untuk mengatasi situasi ini secepat mungkin," tulis Thedros kepada Jokowi.
Di akhir surat yang beredar tersebut, WHO meminta agar Indonesia dapat memberikan informasi soal pendekatan atas pengawasan dan pengujian, identifikasi kontak, dan pelacakan kontak untuk Virus Corona COVID-19 atau ringkasan data/kasus.
Advertisement
WHO Menyatakan Pandemi Virus Corona COVID-19
WHO resmi menyatakan bahwa Virus Corona atau COVID-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Hal itu berdasarkan adanya lebih dari 118 ribu kasus penularan di lebih dari 110 negara.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan, keputusan wabah virus corona sebagai pandemi tidak mengubah tindakan global dalam penanganannya. WHO mencemaskan penyebaran dan level kerusakan yang diakibatkan Virus Corona COVID-19.
Selain itu, kurangnya langkah dan tindakan yang diambil dalam memerangi virus corona juga masih mengkhawatirkan. Ghebreyesus memprediksi akan ada peningkatan kasus dan kematian dalam beberapa pekan ke depan.
"COVID-19 dapat dicirikan sebagai pandemi. Kami telah membunyikan bel alarm dengan keras dan jelas," terang Ghebreyesus, seperti dilansir Time.
"Ini bukan hanya krisis kesehatan masyarakat, ini adalah krisis yang akan menyentuh setiap sektor," tambahnya.