Liputan6.com, Singapura- KBRI Singapura kembali menyampaikan bahwa 1 WNI dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona Baru penyebab COVID-19 di Singapura, menurut pengumuman yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Singapura pada 4 April 2020.
KBRI Singapura pada 5 April 2020 melaporkan bahwa total WNI yang dinyatakan positif Virus Corona jenis baru atau COVID-19 di Singapura saat ini telah mencapai 38 orang.
Baca Juga
Dari 38 WNI tersebut, KBRI Singapura mengatakan bahwa 7 orang telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit, dengan 2 orang yang meninggal dunia, dan 29 orang masih dalam perawatan.
Advertisement
Dari 29 orang tersebut, sebanyak 28 orang dilaporkan dalam keadaan stabil dan 1 orang sedang dalam perawatan di ICU.
Berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut, KBRI Singapura mengatakan akan terus melakukan pemantauan secara dekat, demikian menurut KBRI Singapura dalam siaran pers ditulis Minggu, (5/4/2020).
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Berikut Ini:
Himbauan KBRI Singapura
KBRI Singapura juga mengatakan melalui rilisnya bahwa mereka kembali mengingatkan seluruh WNI yang berada di Singapura agar waspada karena status DORSCON Oranye masih berlaku di negara itu.
Pemerintah Singapura juga dikatakan akan memberlakukan pengetatan kebijakan mulai 7 April mendatang, dalam upaya untuk memutus rantai transmisi lokal Virus Corona COVID-19 di negara itu, yaitu dengan menutup seluruh tempat kerja kecuali tempat dengan pelayanan esensial seperti supermarket dan layanan pesan antar, serta pihak-pihak yang terkait dengan rantai pasokan global.
Pemberlakukan itu juga dikatakan akan termasuk menghentikan seluruh kegiatan sosial dan kegiatan publik lainnya.
Advertisement