Liputan6.com, Washington D.C.- Presiden Donald Trump telah menandatangani perintah penangguhan sebagian imigrasi ke Amerika Serikat. Perintah itu sebagai langkah drastis untuk melindungi lapangan pekerjaan di AS selama krisis pandemi Virus Corona COVID-19.
"Untuk melindungi para pekerja Amerika kita yang hebat, saya baru saja menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk sementara menangguhkan imigrasi ke Amerika Serikat. Ini akan memastikan bahwa orang-orang Amerika yang menganggur dari semua latar belakang akan menjadi yang pertama dalam antrean untuk pekerjaan ketika ekonomi kita dibuka kembali," kata Donald Trump.
Penangguhan selama 60-hari itu, belaku untuk orang-orang yang mengajukan izin tinggal permanen, atau green card. Pekerja musiman, seperti imigran yang penting bagi tenaga kerja pertanian Amerika Serikat, masih diizinkan masuk.
Advertisement
Pengecualian pada perintah penangguhan tertuju pada beberapa kategori pelamar green card, termasuk orang yang bekerja dalam perawatan kesehatan, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (23/4/2020).
Saksikan Video Berikut Ini:
Perlindungan Pasar Kerja
Presiden Donald Trump mengatakan dia sedang berusaha untuk perlindungan pada pasar kerja bagi warga Amerika Serikat pada saat ekonomi telah turun, dengan peringkat pengangguran yang ikut mencapai 22 juta, karena penutupan yang berkaitan dengan Virus Corona.
Perintah Presiden itu berbunyi, "Tanpa intervensi, Amerika Serikat menghadapi pemulihan ekonomi yang berpotensi berlarut-larut dengan pengangguran yang terus-menerus tinggi."
Namun, pembatasan imigrasi telah dibuat oleh Presiden Donald Trump , baik legal maupun ilegal, yang juga sebagai landasan kepresidenannya dan larangan baru yang dramatis diperkirakan akan memicu upayanya untuk masa jabatan kedua pada November.
Advertisement