Jemaah Luar Negeri Tak Bisa Ibadah Haji, Keputusan Arab Saudi Sudah Tepat?

Arab Saudi memutuskan menggelar ibadah haji 2020 dengan syarat terbatas.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 23 Jun 2020, 15:01 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 15:01 WIB
Cegah Penyebaran Corona, Warga Arab Saudi Dilarang Umrah
Umat Muslim berdoa dari sebuah hotel yang menghadap ke Kakbah di Masjid al-Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/3/2020). Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Wakil Menteri Kesehatan Abdel-Fattah Mashat melarang sementara penduduknya untuk melaksanakan ibadah umrah. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi memutuskan menggelar ibadah haji 2020 dengan syarat terbatas. Hanya umat Muslim yang saat ini sudah berada di Arab Saudi saja yang dibolehkan menjalani ibadah Haji 2020.

Keputusan itu mengakhiri spekulasi terkait apa langkah Arab Saudi di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19) mengingat penularan gampang terjadi di tempat keramaian. Ibadah haji yang diikuti jutaan jemaah membuat pemerintah Arab Saudi khawatir jika terjadi penularan.

Pengamat dari Royal United Services Institute, Umar Karim, menyebut pembatasan ibadah Haji 2020 merupakan opsi paling aman yang dipilih Arab Saudi.

"Arab Saudi memilik opsi teraman yang bisa membuat mereka menyelamatkan muka di dunia Muslim, serta memastikan mereka tidak mengkompromikan kesehatan masyarakat," ujar Umar Karim kepada AFP seperti dikutip Channel News Asia, Selasa (23/6/2020).

Lebih lanjut, Umar Karim mempertanyakan kurang detailnya pengumuman Arab Saudi, terutama terkait kriteria jemaah haji.

"Berapa tepatnya jumlah jemaah yang akan diizinkan? Apa kriteria pemilihannya? Berapa untuk warga Saudi, berapa untuk warga non-Saudi?" tanya Umar Karim.

Pada akun Twitternya, Umar Karim menyebut keputusan pembatasan Haji 2020 ini adalah langkah bijaksana. Terkait jemaah internasional, Umar berkata kebanyakan warga asing dari negara-negara Arab dan Asia Selatan.

Indonesia sudah lebih dahulu membatalkan haji . KBRI di Riyadh sudah menegaskan bahwa ibadah haji 2020, namun kedutaan belum membahas terkait WNI yang bisa ikut ibadah haji. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kata Menag Fachrul Razi

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan penyeprotan disinfectan disetiap rumah ibadah, salah satunya masjid agar terhindar dari virus corona.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan penyeprotan disinfectan disetiap rumah ibadah, salah satunya masjid agar terhindar dari virus corona. (Merdeka/Intan)

Keputusan Kerajaan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji ini diapresiasi pemerintah. "Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," terang Menag Fachrur Razi di Jakarta, Selasa (23/06/2020). 

Menurut Menag, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus diutamakan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," terang Endang Jumali.

"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, tapi sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itu pun dalam jumlah terbatas," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya