Donald Trump Akhiri Status Istimewa Hong Kong

Presiden Donald Trump mengakhiri status istimewa Hong Kong. Langkah ini adalah dampak dari UU keamanan nasional yang kontroversial.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 15 Jul 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 06:24 WIB
20170406-Donald Trump Bertemu dengan Xi Jinping di Florida-AP
Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping sebelum melakukan pertemuan di resor Mar a Lago, Florida, Kamis (6/4). Isu perdagangan dan Korea Utara diperkirakan menjadi isu utama pembahasan kedua pemimpin negara tersebut. (AP Photo/Alex Brandon)

Liputan6.com, Hong Kong - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjatuhkan dua sanksi terkait Hong Kong. Sanksi itu mengakhiri status istimewa Hong Kong dalam perdagangan, serta menghukum pihak yang merugikan otonomi Hong Kong.

Perusahaan-perusahaan AS juga tak boleh mengekspor teknologi sensitif ke Hong Kong. Tindakan ini adalah dampak dari UU keamanan nasional di Hong Kong yang diterapkan China.

"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama seperti China Daratan," ujar Presiden Donald Trump seperti dilansir South China Morning Post, Rabu (15/7/2020).

"Tidak ada lagi privilese khusus, tidak ada lagi perlakuan ekonomi spesial, dan tidak ada ekspor teknologi-teknologi sensitif," kata Trump yang mengadakan konferensi pers di Kebun Mawar, Gedung Putih.

Donald Trump menggunakan executive order (perintah eksekutif) untuk menerapkan kebijakan ini. Ia belum mengungkap kapan kebijakan ini akan berlaku.

Dampak dari kebijakan ini adalah Hong Kong juga bisa terkena sanksi seperti yang AS berikan ke China selama perang dagang.

Presiden Trump juga menandatangani RUU untuk mendukung sanksi Hong Kong yang menarget bank yang berbisnis dengan pejabat dan perusahaan China yang mengurangi hak Hong Kong. RUU itu didukung Partai Demokrat dan Republik.

"Hukum ini memberikan administrasi saya kekuatan baru untuk menuntut pertanggungjawaban dari individu-individu dan entitas-entitas yang terlibat dalam memadamkan kebebasan Hong Kong," ujar Trump.

(Baca juga: 4 Fakta UU Keamanan Nasional Hong Kong yang Dinilai Represif)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

UU Keamanan Nasional Bakal Batasi Warga Hong Kong Tinggalkan Kota

Menikmati Suasana Dermaga Pelabuhan Victoria di Hong Kong
Orang-orang bersantai di dermaga umum di sebelah Pelabuhan Victoria di Hong Kong (3/3). Pemandangan yang spektakuler membuat pelabuhan ini menjadi daya tarik wisata utama Hong Kong. (AFP Photo/Dale De La Rey)

Hong Kong telah merilis perincian tambahan tentang undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan oleh China bagi Hong Kong, dengan mengatakan pasukan keamanan telah mengesampingkan otoritas untuk masuk dan mencari properti untuk bukti serta menghentikan orang-orang meninggalkan kota.

Seperti melansir Channel News Asia, Hong Kong kembali ke China pada 1 Juli 1997, di bawah pedoman "satu negara, dua sistem" yang menjamin otonomi luas dan kebebasan yang tidak dinikmati di daratan, termasuk peradilan yang independen. 

Tetapi di bawah undang-undang baru Tiongkok, perilaku pemisahan diri dan penghasutan akan dihukum hingga seumur hidup di penjara. Hal ini pun kemudian memicu kekhawatiran akan era yang jauh lebih otoriter di Hong Kong, yang telah dirusak oleh protes anti-China selama setahun terakhir.

Sementara pihak berwenang Beijing dan Hong Kong bersikeras bahwa undang-undang itu hanya akan menargetkan minoritas dari apa yang mereka sebut "pembuat onar", diplomat, kelompok bisnis dan aktivis hak mengatakan itu adalah contoh terbaru dari pengetatan penguasaan Beijing terhadap kota.

Kendati demikian, Beijing memberlakukan undang-undang tersebut bagi Hong Kong, pusat keuangan dan perdagangan utama, meskipun ada protes dari Hong Kong dan negara-negara Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya