Liputan6.com, Jakarta - Minhati Madrais, WNI istri dari bos kelompok teroris Maute yang pernah menduduki Marawi, Filipina pada 2017 silam, telah dibebaskan dari tuntutan keterlibatan aksi teror oleh pengadilan di Kota Iligan pada Juni 2020.
Namun, Kementerian Luar Negeri RI belum memastikan tindakan yang akan diambil selanjutnya, termasuk soal pemulangan perempuan tersebut.
Meski demikian, kementerian memastikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao terus berkoordinasi dengan otoritas di Filipina untuk mengawal pembebasan Minhati, kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha.
Advertisement
"Selama proses pengadilan, MM (Minhati Madrais, red) didampingi oleh pengacara. Pada 26 Juni 2020, hakim memutuskan membebaskan MM karena kurangnya alat bukti dan surat penangkapannya dibatalkan hakim karena namanya tidak sesuai," kata Judha saat pengarahan media di Kementerian Luar Negeri, sebagaimana disiarkan langsung lewat aplikasi Zoom, dikutip dari Antara, Sabtu (18/7/2020).
Siapa Minhati?
Minhati Madrais, 39, merupakan istri Omar Khayam Maute, salah satu pimpinan kelompok garis keras pro-ISIS Maute, yang menyerang Kota Marawi di Mindanao, Filipina. Kelompok Maute sempat menguasai Kota Marawi selama lima bulan pada 2017, tetapi wilayah itu berhasil direbut kembali oleh militer Filipina.
Baca Juga
Saat militer berupaya mengambil alih Marawi, Omar Khayam tewas ditembak oleh penembak jitu Filipina pada Oktober 2017.
Satu bulan setelahnya, Minhati, yang mengungsi di Kota Iligan bersama enam orang anaknya, diciduk oleh aparat setempat karena ia dicurigai menyimpan bahan peledak.
Dalam penangkapan tersebut, Minhati ditangkap bersama dengan enam orang anaknya, yang terdiri atas empat perempuan dan dua laki-laki.
Saat penangkapan, aparat menyita dua rangkaian peledak, sumbu, dan empat detonator. Namun, Minhati menyangkal tuduhan kepemilikan barang sitaan tersebut.
Otoritas setempat juga menjatuhkan tuduhan terhadap Minhati atas pelanggaran terhadap Undang-Undang No 9516 tentang Kepemilikan, Pembuatan, Penguasaan Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak. Namun, menurut seorang sumber pejabat RI yang menangani kasus tersebut, Minhati membantah sebagai pemilik seluruh barang bukti dan tuduhan seperti yang disebut di atas.
Dakwan terhadap Minhati Madrais dibacakan pada Maret 2018 dan hakim menjatuhkan vonis bebas kepada janda Omar Khayam itu menjelang akhir Juni 2020. Namun, sejauh ini detail pembebasan perempuan itu masih belum jelas, begitu juga dengan rencana pemulangan ia dan enam orang anaknya ke Tanah Air. Selama persidangan, Kementerian Luar Negeri RI memastikan ia didampingi oleh pengacara.
Â
Simak video pilihan berikut:
Dari Bekasi
Minhati merupakan putri seorang ulama yang cukup terkenal di Bekasi, K.H. Madrais Hajar, pemilik Pondok Pesantren Darul Amal. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Al-Azhar, Mesir, dan bertemu dengan Omar Khayam Maute pada 2008.
Keduanya pun menikah pada 2009 dan pasangan itu sempat tinggal di Indonesia pada 2010-2011 untuk mengajar di pondok pesantren milik Madrais.
Omar Khayam dan Minhati memutuskan pergi ke Filipina pada 2012. Di Filipina, Omar Khayam membentuk kelompok garis keras Maute dan kerap menyerang fasilitas milik aparat keamanan dan militer, sampai puncaknya menguasai Kota Marawi selama kurang lebih lima bulan.
Advertisement