Liputan6.com, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara akibat skandal korupsi 1MBD (Malaysia Development Berhad). Pengadilan menyebut Najib Razak bersalah atas tuduhan pencucian uang, hingga abuse of power.
1MDB adalah nama BUMN Malaysia di sektor investasi. Kasus ini mencuat ketika Najib Razak dituding mengalirkan dana BUMN pada 2015 lalu.
Total dana yang digelapkan dari 1MDB diperkirakan mencapai US$ 4,5 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Najib Razak awalnya mendapat tuduhan mengalirkan dana IMDB ke rekening pribadinya. Akhirnya, ia menjadi perdana menteri pertama dalam sejarah Malaysia yang diadili.
Bagaimana perjalanan kasus korupsi BUMN 1MDB berjalan selama lima tahun terakhir?
Berikut Liputan6.com merangkum kasus 1MDB yang menjerat Najib Razak.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
1. Awal Mula Proyek 1MDB
Proyek 1MDB dimulai pada 2009 sebagai program supaya Malaysia menjadi negara maju. Awalnya, 1MDB bernama Terengganu Investment Authority (TIA) yang hanya aktif di wilayah Terengganu.
PM Najib Razak mempunya ide untuk mengambil alih TIA agar menjadikannya BUMN skala nasional untuk memancing investasi dari luar negeri. Uangnya seharusnya dipakai untuk berbagai proyek di Malaysia.
1MDB tampak cukup menjanjikan, perusahaan PetroSaudi Holdings (Cayman) Ltd juga ikut berinvestasi di 1MDB.
Ternyata, dana di 1MDB malah ada yang masuk ke kantung Najib Razak.
Advertisement
2. Mengaku Tak Bersalah
Korupsi 1MDB tersebar berkat Xavier Justo, mantan pegawai PetroSaudi. Ia membeberkan terkait dana yang dikorupsi dari proyek PetroSaudi dan 1MDB.
Nama Najib Razak muncul pada dokumen-dokumen yang Xavier Justo bocorkan. Pelanggaran dilakukan pada 2011 pada 2015.
Selama bertahun-tahun, Najib Razak berkata dirinya tidak bersalah atas tuduhan penyelewengan dana. Ia berkata tuduhan korupsi bersifat politis.
"Jelas bahwa tuduhan palsu seperti ini adalah bagian dari kampanye sabotase politik bersama untuk menjatuhkan Perdana Menteri yang terpilih secara demokratis," ujar Najib Razak pada 2015 lalu.
3. Jatuh Kemudian Terciduk
Najib Razak lengser dari kekuasaannya pada pemilu 2018.
Ia kemudian ditangkap di rumahnya di Kuala Lumpur pada Selasa 3 Juli sore, kurang dari dua bulan setelah kalah dari Mahathir Mohamad. Najib sempat ditahan semalam di penjara.
Pada 5 Juli, Najib Razak boleh pulang dan update status di Facebook. Sambil membawa-bawa nama Tuhan, Najib berkata dirinya tidak bersalah.
"Sesungguhnya, dengan izin Allah, sebagaimana saya perjuangkan hak rakyat, saya akan perjuangkan keadilan untuk diri saya bagi membuktikan saya tidak bersalah pada pertuduhan pertuduhan ini. Sesungguhnya, Allah itu Maha Mengetahui dan Maha Adil," ujarnya.
Advertisement
4. Tas Hermes Ikut Terseret
Selama proses hukum bergulir, koleksi tas mewah milik istri Najib Razak, yakni Rosmah Mansor, juga disita. Jumlah tas mewah merk Hermes yang disita mencapai ratusan.
Rosmah Mansor terkenal di Malaysia karena penampilannya yang mewah. Tas milik Rosmah ada yang rusak ketika disita polisi, dan pihak pengacara meminta negara bertanggung jawab.
Awal tahun ini, Rosmah juga sempat diadili, namun tidak terkait dengan skandal 1MDB. Ia diadili atas dugaan mempengaruhi keputusan atas proyek pemerintah.
5. Hukuman 12 Tahun
Perjalanan korupsi Najib Razak berakhir pada 28 Juli 2020. Hakim Malaysia menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Najib terbukti bersalah dalam tujuh tuduhan: satu abuse of power, tiga tuduhan pencucian uang, dan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan.
Ia diwajibkan membayar denda 210 juta ringgit. Apabila tak bisa membayar, maka hukumannya ditambah 5 tahun.
Advertisement