Liputan6.com, Seoul- Pihak berwenang Ibu kota Korea Selatan, Seoul mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum, baik di dalam maupun luar ruangan. Aturan itu diberlakukan ketika lonjakan kasus baru Virus Corona COVID-19 muncul di wilayah ibu kota yang padat penduduk.
Dikutip dari Channel News Asia, Senin (24/8/2020), wajibnya penggunaan masker itu juga merupakan yang pertama kali dilakukan pihak berwenang Seoul, sejak kemunculan wabah.
Baca Juga
Sebelumnya, pada Mei 2020, pihak berwenang Seoul penggunaan masker bagi seluruh warga di transportasi umum dan taksi.
Advertisement
Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan kasus baru COVID-19 telah membuat pejabat kesehatan khawatir bahwa Korea Selatan mungkin perlu memberlakukan kembali jarak sosial dalam tingkat tertinggi.
Pejabat Kementerian Kesehatan, Yoon Tae-ho menyampaikan, "Jika kami gagal meratakan kurva pekan ini, kami yakin kami akan menghadapi krisis yang sangat penting, bahwa virus akan menyebar ke seluruh negara."
Pada 23 Agustus, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan tela melaporkan 266 kasus baru COVID-19, jumlah itu merupakan penurunan dari 397 infeksi baru yang dilaporkan sehari sebelumnya.
Selama lebih dari sepekan terakhir, Korea Selatan melaporkan penambahan kasus harian yang mencapai tiga digit setiap harinya. Sementara secara nasional, Negeri Ginseng tersebut telah melaporkan 17.665 infeksi dan 309 kematian akibat Virus Corona COVID-19.
Pihak berwenang Seoul menyatakan dalam pengumuman yang dikeluarkan pada 23 Agustus, bahwa semua warga di kota tersebut sekarang diwajibkan untuk menggunakan masker di tempat-tempat luar maupun dalam ruangan, serta area luar ruangan yang ramai, kecuali saat makan atau minum.
Saksikan Video Berikut Ini:
Aturan Social Distancing Level 2
Menurut Yoon Tae-ho, penyelidik kesehatan tidak dapat menentukan lacak penularan untuk sekitar 20 persen dari kasus infeksi COVID-19 yang terjadi baru-baru ini. Kendati demikian, ia pun mengimbau warga agar menghindari untukl meninggalkan rumah dan membatalkan perjalanan yang tidak perlu.
Selain penggunaan masker secara wajib, pemerintah nasional Korea Selatan juga memperluas aturan social distancing ke level dua yang telah diberlakukan di Seoul.
Kini, aturan itu juga diberlakukan untuk wilayah lainnya di Korea Selatan. Aturan tersebut mencakup larangan pertemuan di tempat ibadah secara langsung, dan menutup klub malam, restoran, dan kafe.
Menurut para pejabat setempat, Korea Selatan berada di ambang pandemi nasional karena jumlah kasus baru meningkat di 17 wilayah di seluruh negeri.
Jika penyebaran kasus baru Virus Corona COVID-19 tidak segera melambat, otoritas kesehatan mengatakan mereka sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan aturan social distancing ke level 3 yang merupakan yang paling ketat untuk negara itu, di mana sekolah dan sektor bisnis akan ditutup.
Advertisement