Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi warga Indonesia yang ingin berkunjung ke Suriname.
Pemerintah Suriname kini telah resmi memberlakukan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Aturan berlaku mulai tanggal 1 September 2020.
Bebas visa ini diberikan bagi WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa.
Advertisement
WNI pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa dengan masa berlaku minimal 6 bulan, dapat masuk, keluar, transit atau tinggal tanpa visa di Suriname apabila tidak lebih dari 30 hari, demikian rilis resmi Kementerian Luar Negeri, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga
Kebijakan setara berlaku sebaliknya terhadap Warga Negara Suriname yang berkunjung ke Indonesia.
Persetujuan bebas visa yang ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Suriname pada Mei 2019 akhirnya sudah dapat berlaku setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur internalnya. Persetujuan bebas visa Indonesia-Suriname ini merupakan sebuah persetujuan yang memberikan fasilitas bebas visa bagi warga kedua negara pemegang paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa dalam satu persetujuan.
Bebas visa ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan people-to-people contact antara warga kedua negara serta dalam meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi. Suriname yang memiliki masyarakat keturunan Jawa sebagai etnis ketiga terbesar merupakan potensi yang besar bagi masuknya arus wisatawan dari Suriname ke Indonesia.
Meskipun terdapat tantangan seperti masalah jarak dan konektivitas, diharapkan dengan adanya bebas visa antara Indonesia-Suriname, dapat menjadi momentum baik kedua negara dalam meningkatkan hubungan bilateral di bidang ekonomi, budaya dan kerja sama lain di berbagai bidang dengan strategi yang kreatif dan inovatif.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Banyak Negara Larang Kedatangan dari Indonesia Akibat COVID-19, Ini Respons Kemlu
Banyak negara telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan akses kedatangan dari Indonesia terkait pandemi Virus Corona COVID-19.
Tingginya angka kasus infeksi di Tanah Air, yang kini telah mencapai hingga lebih dari 200 ribu dengan lebih dari 8.000 kematian, membuat negara-negara tersebut melindungi wilayah nasionalnya. Â
Hal ini dinilai sebagai suatu langkah yang wajar oleh pihak pemerintah Indonesia.Â
Masalah ini pun diharapkan bisa dilihat dari sisi yang lebih objektif, sebagai suatu langkah pencegahan bagi kedua belah pihak.Â
"Sebaiknya dilihat permasalahannya secara objektif karena faktanya banyak negara, termasuk juga Indonesia yang melakukan pembatasan masuk ke wilayah nasionalnya untuk seluruh WNA tanpa terkecuali," ujar Teuku Faizasyah selaku Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 9 September 2020..
Ia juga kemudian menambahkan bahwa Indonesia kini menerapkan aturan serupa yang melarang masuknya warga asing kecuali mereka yang merupakan diplomat asing, pemegang KITAS atau memenuhi kriteria lainnya.
Advertisement