Dubes Uni Eropa Harap Isu Lingkungan dan Sosial Diperhatikan dalam UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law membuka potensi dan kontroversi. Dubes Uni Eropa Vincent Piket meminta agar isu lingkungan dan sosial tak dilupakan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 07 Okt 2020, 16:04 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2020, 15:51 WIB
FOTO: Ratusan Buruh di Tangerang Konvoi Tolak Omnibus Law
Buruh membawa spanduk saat konvoi di Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Dalam aksi tersebut mereka menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Cipta kerja atau Omnibus Law sudah resmi disahkan pemerintah meski menghadapi penolakan dari kelompok buruh. Demonstrasi lantas terjadi di Jabodetabek serta daerah luar Jakarta seperti Serang, Semarang, hingga Deli Serdang.

Pemerintah Joko Widodo menyebut Omnibus Law bisa memberi kepastian usaha serta bisa menarik investor asing masuk. Lantas bagaimana tanggapan pemerintah asing?  

Kedutaan Besar Uni Eropa mendukung tujuan Omnibus Law untuk mengurangi beban regulasi yang berdampak buruk ke ekonomi. Kedatangan investor juga bisa menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

"Uni Eropa setuju pada tujuan kembar Omnibus Law untuk mengurangi beban administratif dan menunjang investasi domestik dan asing. Ini diperlukan bagi Indonesia agar mewujudkan Sustainable Development Goals (SDG) pada 2030 dan agar menjadi negara maju pada 2045," ujar Dubes UE untuk Indonesia, Vincent Piket, kepada Liputan6.com, Rabu (7/10/2020).

Dubes Piket berkata deregulasi pada Omnibus Law bisa membantu peringkat Indonesia di daftar Doing Business Report milik Bank Dunia, serta Trade and Investment Barriers Report milik Uni Eropa.

Ketika ditanya mengenai kontroversi yang terjadi di seputar Omnibus Law, Dubes Piket berharap agar deregulasi tidak mengabaikan faktor lingkungan dan sosial.

"Deregulasi perlu bergandengan dengan menjaga standar sosial dan lingkungan yang kuat," ujarnya.

Lebih lanjut, Dubes Piket yakin Omnibus Law bisa mempermudah pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19. Omnibus Law juga diprediksi berdampak baik pada perdagangan bebas melalui Indonesia IEU-CEPA (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement).

IEU-CEPA saat ini masih dalam tahap negosiasi. Dubes Piket berharap Omnibus Law bisa berkontribusi untuk merampungkan negosiasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

9.436 Personel Gabungan Dikerahkan Antisipasi Demo RUU Cipta Kerja di Jakarta

FOTO: Aksi Ratusan Buruh Jakarta Tolak UU Cipta Kerja
Massa dari berbagai serikat buruh menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan JIEP, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Ratusan buruh berpawai sambil berorasi mengajak pekerja turun ke jalan menolak UU Omnibus Lawa Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebanyak 9.346 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya serta instansi terkait dikerahkan untuk menjaga situasi di Jakarta, salah satunya di sekitaran Gedung MPR/DPR. Sebab, sejumlah massa diperkirakan turun ke jalan pada hari ini untuk memprotes pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Di DKI Jakarta kami kerahkan 9.346 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (7/10/2020). 

Polisi bersama dengan TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP memperketat pengamanan di sekitaran DPR/MPR untuk menghalau massa yang akan berunjuk rasa terkait RUU Cipta Kerja. Walaupun sebetulnya, aksi unjuk rasa dilarang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia mengatakan, aparat keamanan mengedepankan tindakan preemptive. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa tujuan pelarangan unjuk rasa untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kita sudah memberitahukan kepada masyarakat selama masa PSBB tidak akan kita keluarkan (izin keramaian). Kita harap teman semua tidak melakukan kegiatan kumpul-kumpul. Kami ingin mereka mengerti bahwa Jakarta ini sudah masuk zona merah Covid-19," ucap dia.

Sebelumnya, Yusri meminta kepada semua pihak agar mengurungkan niatnya untuk turun ke jalan untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab menurut dia, hal itu demi mencegah munculnya klaster penyebaran Covid-19 pada massa aksi.

"Kita imbau nggak ke mana-mana, jangan turun. Jangan jadi klaster baru," ujar Yusri di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut Yusri, masyarakat juga tidak mengharapkan adanya demo menolak RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Masyarakat juga mengharapkan jangan ada demo-demo, jangan mengganggu kamtibmas, jangan mengganggu arus lalu lintas. Makanya selebaran-selebaran itu janganlah, nggak benar itu," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya