Satu Tahun Penjara untuk Ehud Olmert

Mantan PM Israel, Ehud Olmert, diwajibkan membayar denda US$ 19.225 atau sekitar Rp 183 juta dan dihukum percobaan satu tahun penjara dalam kasus korupsi.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Sep 2012, 07:44 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2012, 07:44 WIB
ehud-olmert120924c.jpg
Liputan6.com, Tel Aviv: Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert, diwajibkan membayar denda US$ 19.225 atau sekitar Rp 183 juta dan dihukum percobaan satu tahun penjara dalam kasus korupsi. Juli lalu Olmert dinyatakan bersalah melanggar kode etik pemerintah dengan membantu memberikan kontrak-kontrak pemerintah kepada beberapa rekan pengusaha.

Usai pembacaan vonis di pengadilan di Jerusalem, Senin (24/9), Olmert mengatakan telah banyak belajar dari kasus yang ia alami. "Tiga pekan lalu, di hadapan hakim, saya mengatakan saya ingin mengakhiri proses hukum ini dengan kepala tegak. "Hari ini saya bisa mewujudkan harapan tersebut. Sudah saya tegaskan bahwa saya menerima kesalahan ini dan saya telah belajar dari kesalahan tersebut," kata Olmert.

Vonis untuk Olmert tidak seberat perkiraan sebelumnya dan ia masih bisa mencalonkan diri menjadi anggota parlemen di Israel. Namun Olmert tidak bisa menjadi menteri karena masih harus menghadiri sidang kasus korupsi lain, yang terjadi ketika menjabat Wali Kota Jerusalem pada 1993 hingga 2003.

Kasus ini terjadi ketika ia menjadi PM Israel, posisi yang ia pegang hingga pengunduran dirinya pada 2009. Olmert pernah memimpin Partai Kadima, yang sekarang beroposisi terhadap PM Benjamin Netanyahu, pemimpin partai kanan Likud.

Israel diperkirakan akan menggelar pemilu Oktober 2013, meski jadwal ini bisa dimajukan bila pembahasan anggaran terus mengalami penundaan. Olmert secara sukarela menghapus berbagai tunjangan sebagai mantan PM setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hakim mengatakan langkah tersebut membantunya mendapatkan vonis yang relatif lebih ringan.(BBC/ADO)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya