Liputan6.com, Wellington- Selandia Baru telah mewajibkan penggunaan masker mulai 19 November mendatang bagi pengguna transportasi umum di Kota Auckland, dan semua penerbangan domestik.
Pihak berwenang Selandia Baru menyatakan langkah tersebut dikeluarkan pada waktu yang tepat, menyusul infeksi COVID-19 baru yang dilaporkan di kumpulan masyarakat, seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (16/11/2020).Â
"Menambahkan pemakaian masker ke dalam langkah tindakan melawan virus adalah upaya pencegahan yang masuk akal dan waktu yang tepat untuk mengambil tindakan," kata Menteri Kesehatan Selandia Baru, Chris Hipkins.
Advertisement
Pada November 2020, seorang pelajar dites positif COVID-19, setelah pihak berwenang Selandia Baru hampir dua kali berhasil membendung COVID-19 yang ditularkan di antara masyrakat.Â
Kasus infeksi tersebut diketahui terkait dengan penularan yang terjadi fasilitas isolasi perbatasan.Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Berikut Ini:
Berlaku Bagi Warga Berusia 12 Tahun Keatas
Aturan penggunaan masker tersebut akan belaku bagi warga atau pelancong dengan usia di atas 12 tahun, dan transportasi umum yang masuk dan keluar Auckland.
Selain itu, pengemudi taksi online juga diharuskan memakai masker, meski bila nantinya penumpang mereka tidak melakukannya.Â
Namun, aturan tersebut tidak diberlakukan untuk anak-anak k yang pergi dan pulang dari sekolah mereka, menurut Hipkins. Ia juga menambahkan bahwa polisi akan mengawasi pemberlakuan penggunaan masker.
Beberapa waktu lalu, pemerintah Selandia Baru sedang mempertimbangkan penggunaan wajib aplikasi pelacakan COVID-19, sebelum menghadiri sebuah acara besar dan area perhotelan.
Selandia Baru, yang telah mencatat 1.645 infeksi dan 25 kematian akibat Virus Corona COVID-19, merupakan negara dengan kasus infeksi terendah di dunia.Â
Advertisement