10-12-2003: Pengadilan Bebaskan Ibu di Inggris dari Penjara Seumur Hidup Atas Kematian 2 Bayinya

Semula, wanita asal Inggris ini dijatuhi hukuman pada April 2002 atas pembunuhan Jason yang berusia tujuh minggu pada tahun 1991, dan Matthew yang berusia 18 minggu pada tahun 1999.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 10 Des 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 06:00 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, London - Tepat hari ini, pada 2003, pengadilan di Inggris membatalkan hukuman seorang ibu yang dipenjara seumur hidup karena pembunuhan dua bayi laki-lakinya.

Angela Cannings (40) dari Salisbury di Wiltshire, Inggris dijatuhi hukuman pada April 2002 atas pembunuhan Jason yang berusia tujuh minggu pada 1991, dan Matthew yang berusia 18 minggu pada tahun 1999.

Cannings selalu menyatakan kedua anak laki-laki itu meninggal karena Sindrom Kematian Bayi Mendadak (SIDS).

Dikutip dari laman BBC, Kamis (10/12/2020) SIDS tercatat sebagai penyebab kematian putri pertamanya, Gemma, yang meninggal di usia 13 minggu pada tahun 1989.

Cannings memiliki satu putri yang masih hidup, lahir pada 1996.

Ketiga hakim di pengadilan hanya membutuhkan empat menit untuk membatalkan hukuman terhadap Cannings setelah lima hari naik banding.

Selama persidangan, hakim mendengar bahwa kerabat Cannings juga kehilangan bayi.

Dalam memberikan putusan, Lord Justice Judge mengatakan belum cukup diketahui secara ilmiah tentang penyebab kematian itu untuk mengecualikan penyebab kematian alami dalam kasus tersebut.

Setelah vonis itu dibatalkan, wanita asal Inggris itu berkata, "Empat tahun terakhir ini adalah neraka bagi hidup saya."

"Akhirnya hari ini keadilan telah ditegakkan dan ketidak salahan saya telah terbukti. Saya ingin pulang sekarang dan menjadi ibu bagi putri kami yang sangat berharga."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Berikut Ini:


Kasus Ketiga di Tahun yang Sama

Ilustrasi keadilan.
Ilustrasi keadilan. (Photo by Choco on Pixabay)

Ini adalah kasus ketiga pada tahun tersebut, di mana seorang ibu yang dituduh membunuh bayinya telah bebas.

Pada Januari 2004, pengacara Sally Clark yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena membunuh dua bayi laki-lakinya, dibebaskan atas banding setelah menghabiskan lebih dari tiga tahun penjara.

Dan pada Juni 2004, apoteker berusia 35 tahun Trupti Patel dibebaskan dari pembunuhan ketiga bayi tersebut oleh juri di Reading Crown Court.

Pemerintah telah memerintahkan peninjauan kembali. Prosedur yang digunakan untuk menyelidiki ibu yang dituduh membunuh bayi mereka sendiri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya