Nicolas Sarkozy Eks Presiden Prancis Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi

Jaksa di pengadilan pada Selasa 8 Desember 2020 mengajukan tuntutan hukuman tahanan empat tahun terhadap Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy.

diperbarui 10 Des 2020, 10:27 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 10:23 WIB
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. (AP Photo/Michel Euler)
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. (AP Photo/Michel Euler)

Paris - Persidangan kasus korupsi mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy jadi sorotan media nasional. Jaksa di pengadilan pada Selasa 8 Desember 2020 mengajukan tuntutan hukuman tahanan empat tahun.

Tuntutan itu dengan rincian dua tahun dalam penjara dan dua tahun sebagai hukuman percobaan. 

"Nicolas Sarkozy telah melupakan "nilai-nilai Republik Prancis" dan merusak negara hukum," kata Jaksa penuntut Celine Guillet dalam pledoinya di sidang pengadilan di Paris seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (10/12/2020). 

Nicolas Sarkozy menghadapi tuduhan telah mencoba menyuap seorang hakim senior pada Februari 2014, untuk mendapatkan informasi rahasia tentang penyelidikan atas keuangan kampanye pemilu presiden tahun 2007.

Nicolas Sarkozy "secara meyakinkan terbukti bersalah"

Jaksa Celine Guillet dalam persidangan mengatakan bukti-bukti kuat mengarah pada Nicolas Sarkozy.

"Berdasarkan bukti-bukti - termasuk banyak rekaman percakapan telepon - telah terbukti dengan meyakinkan bahwa hakim Gilbert Azibert mengirimkan informasi rahasia kepada pengacara Sarkozy, Thierry Herzog," papar Jaksa Celine Guillet.

 

Menurut hukum Prancis, jika ada kesepakatan yang melanggar hukum, hal itu sudah merupakan pelanggaran pidana. Bahkan jika janji atau penawaran yang dibuat akhirnya tidak dipenuhi.

Janji yang Tak Terpenuhi

Gilbert Azibert saat itu menjadi pejabat senior di pengadilan banding tertinggi Prancis. Nicolas Sarkozyhttps://www.liputan6.com/tag/nicolas-sarkozy diduga menawarkan jabatan tinggi di Monaco kepadanya untuk bocoran penyelidikan korupsi dalam kampanye pemilu.

Gilbert Azibert yang pada tahun yang sama memasuki masa pensiun, diketahui tak pernah mendapatkan jabatan yang ditawarkan kepadanya.

Saksikan Juga Video Ini:

Pengacara Sarkozy: Tuduhan Kosong

Ilustrasi bendera Prancis (AFP/Ludovic Marin)
Ilustrasi bendera Prancis (AFP/Ludovic Marin)

Nicolas Sarkozy sehari sebelum persidangan menegaskan pada hari Senin 7 Desember bahwa dia telah "diseret melalui lumpur selama enam tahun." Dia bertekad akan melakukan segalanya untuk membersihkan namanya.

Pengacaran mantan presiden Prancis itu, Jacqueline Laffont, mengecam apa yang disebutnya sebagai "kekosongan" dari tuduhan penuntutan.

Sarkozy yang berusia 65 tahun menjabat sebagai presiden Prancis dari 2007 hingga 2012. Dia menarik diri dari politik aktif setelah gagal terpilih sebagai calon presiden partai konservatif untuk maju lagi pada pemilu 2017, yang kemudian dimenangkan oleh Emmanuel Macron.

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik
Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya