Liputan6.com, Jakarta - Indonesia akan melarang total masuknya Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari 2020. Aturan itu dibuat setelah ada mutasi COVID-19 yang lebih menular. Namun, WNI masih boleh pulang.
"Sesuai UU no 6 tahun 2011 pasal 14, warga indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).Â
Advertisement
Baca Juga
Aturan bagi WNI adalah harus melampirkan hasil RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Setelah sampai di Indonesia, WNI tetap harus kembali melakukan tes serupa.Â
WNI yang hasil tesnya negatif akan dikarantina selama lima hari. Begitu masa karantina berakhir, maka WNI akan dites lagi.Â
"Apabila hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Menlu Retno.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengecualian Bagi Pejabat Tinggi
Aturan pelarangan masuknya WNA akan berlangsung selama dua minggu. Meski demikian, Menlu Retno menyebut ada pengecualian bagi pejabat tinggi yang ingin datang ke Indonesia.Â
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Menlu Retno.Â
Mutasi COVID-19 terbaru pertama kali dideteksi di Inggris. Virus ini bisa lebih cepat menular.
Advertisement