Liputan6.com, Warsawa - Dua pria yang dituduh berencana meledakkan sebuah masjid untuk mencegah Islamisasi Polandia dan memusnahkan Muslim telah didakwa, menyusul penggerebekan oleh Badan Keamanan Dalam Negeri, ABW.
Dikutip dari laman thefirstnews, Rabu (6/1/2021), Juru bicara ABW Stanislaw Zaryn mengatakan bahwa serangan itu akan dilakukan pada "objek religius tertentu dari komunitas Islam", yang diyakini sebagai sebuah masjid.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu terdakwa telah membuat manifesto di mana dia meletakkan prasangka pribadinya dan Islamofobia serta menyerukan penganiayaan terhadap "pendatang baru dari luar Polandia."
Menurut Zaryn, dengan menulis manifesto, terdakwa tampaknya meniru metode operasi yang digunakan oleh Anders Breivik, pelaku serangan Norwegia 2011, dan Brenton Tarrant, seorang Australia yang bertanggung jawab atas pembantaian Muslim di sebuah masjid di Selandia Baru.
Zaryn menambahkan: "Terdakwa juga berencana untuk menggunakan zat beracun terhadap orang-orang tertentu."
"Tujuan mereka adalah untuk mencegah Islamisasi Polandia. Terdakwa mengungkapkan pandangan sayap kanan yang ekstrim, dan salah satu dari mereka mengatakan ada kebutuhan untuk memusnahkan kelompok agama tertentu, dan menyerukan kekerasan dan tindakan kejahatan."
Â
Saksikan Video Berikut Ini:
Polisi Geledah Rumah Pelaku
Selama penggeledahan tempat-tempat milik tersangka di Warsawa, penyelidik menemukan bahan peledak, empat senjata api, termasuk senapan mesin ringan rakitan dan amunisi.
Kedua tersangka kini telah didakwa oleh Kantor Kejaksaan Nasional di Szczecin, Polandia barat.
Advertisement