Liputan6.com, Jakarta - 153 warga China dan Somalia datang ke Indonesia pada akhir pekan lalu. Saat ini pemerintah Jokowi membuat aturan agar WNA dilarang masuk hingga 8 Februari 2021.
Pada Minggu malam (24/1), pihak imigrasi mengakui ada 153 warga China yang datang ke Indonesia. Hampir semuanya tidak memakai visa diplomatik.
Advertisement
Baca Juga
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT dan 18 WNI," ujar keterangan Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh.
Baca juga: Update imigrasi tentang 153 warga China dan Somalia yang masuk Indonesia
Hanya ada tiga orang WNA itu yang masuk dengan visa diplomatik. Sisa sebanyak 150 orang merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Berdasarkan aturan Satgas COVID-19, pemilik KITAS dan KITAP memang boleh masuk ke Indonesia.
Sekadar informasi, Izin Tinggal Terbatas bisa diberikan ke banyak pihak, mulai dari "orang asing dalam rangka penanaman modal" hingga "tenaga ahli."
Berikut daftar orang yang bisa mendapat KITAS dan KITAP, berdasarkan informasi di situs Imigrasi Tangerang:
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
WNA dengan KITAS
Orang-orang yang bisa memiliki KITAS meliputi:
1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal
2. Bekerja sebagai tenaga ahli
3. Melakukan tugas sebagai rohaniawan
4. Mengikuti pendidikan dan pelatihan
5. Mengadakan penelitian ilmiah
6. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas
7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
8. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
9. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
10. Wisatawan lanjut usia mancanegara.
11. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas
12. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
14. Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat
Advertisement
WNA dengan KITAP
KITAP bisa diberikan kepada:
1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
2. Keluarga karena perkawinan campuran
3. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan
4. Orang Asing eks warga negara Indonesia eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Izin pada poin 1 juga bisa diberikan kepada:
5. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing
6. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
7. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Tiga Ketentuan Bagi WNA
Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah.
WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Advertisement