Liputan6.com, Beijing - Pemerintah China resmi memberikan izin vaksin Sinovac untuk dipakai umum. Sebelumnya, Sinovac baru mendapat izin darurat untuk petugas kesehatan pada 2020.Â
Presiden Jokowisudah mendapat vaksin ini pada 13 Januari 2020 dan disiarkan secara live.
Menurut laporan Axios, Minggu (7/2/2021), Sinovac menjadi vaksin COVID-19 nomor dua yang mendapat izin tersebut di China. Yang pertama adalah vaksin Sinopharm pada Desember 2020.
Advertisement
Izin untuk Sinovac diumumkan oleh National Medical Products Administration (NMPA). Vaksin COVID-19 tersebut diloloskan pada 5 Februari 2021. Vaksin Sinovac (CoronaVac) dinilai mampu mengecah penyakit yang diakibatkan COVID-19.
Persetujuan ini masih bersifat kondisional, artinya masih perlu penelitian untuk memastikan bahwa benefit dari Sinovac melewati efek negatifnya.
China berharap bisa melakukan vaksinasi untuk 50 juta orang sebelum Imlek pada 11 Februari mendatang.
Hingga kini, belum jelas apakah Presiden Xi Jinping sudah divaksin. Meski demikian, sudah ada kepala negara yang memakai Sinovac, termasuk Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
BPOM Izinkan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk Lansia
Penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac untuk lansia 60 tahun ke atas resmi disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Persetujuan penggunaan vaksin Sinovac bernama CoronaVac dikirimkan BPOM kepada PT Bio Farma, yang memproduksi vaksin, dalam surat tertanggal 5 Februari 2021.
Melalui pesan singkat kepada Health Liputan6.com, Juru Bicara BPOM Lucia Rizka Andalusia dan PT Bio Farma Bambang Heriyanto memberikan informasi ketentuan lengkap persyaratan penyuntikkan vaksin Sinovac lansia.
"Terlampir tautan (Pusat Informasi Obat Nasional BPOM) tentang informasi fact sheet untuk tenaga kesehatan dan pasien yang telah diupdate (diperbarui)," kata Lucia saat dikonfirmasi pada Minggu, 7 Februari 2021.
Senada dengan Lucia, "Silakan merujuk pada tautan Pusat Informasi Obat Nasional BPOM ya," ujar Bambang.
Dalam hal ini, persyaratan penerimaan vaksin Sinovac sudah diperbarui, yang sebelumnya ditujukan rentang usia 18-59 tahun, ditambah untuk usia di atas 60 tahun. Untuk populasi lansia 60 tahun ke atas tertulis, vaksin Sinovac akan disuntikkan ke dalam otot (intramuscular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.
Advertisement
Syaratnya
Sebagaimana Informasi Vaksin COVID-19 Sinovac bernama Coronavac untuk Lansia yang termaktub dalam Pusat Informasi Obat Nasional BPOM, berikut ini syarat lengkap vaksinasi yang sudah diperbarui.
Hal-hal yang harus diberitahukan lansia kepada tenaga kesehatan sebelum divaksin Sinovac
Pada lansia, bila mengalami tanda-tanda berikut:
- Mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga-penurunan aktivitas fisik (sering merasa kelelahan)
- Memiliki 4 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker (selain kanker kulit kecil), penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)
- Mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter
- Penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun
Selanjutnya
Adapun ketentuan umum vaksinasi COVID-19 lainnya yang harus diperhatikan lansia, antara lain:
• Memiki alergi, termasuk alergi terhadap CoronaVac atau bahan lainnya yang terkandung dalam vaksin CoronaVac
• Sedang mengalami demam tinggi
• Memiliki penyakit akut dan/atau serangan akut penyakit kronik. Jika terdapat kondisi ini, vaksinasi ditunda
• Memiliki gangguan koagulasi/perdarahan atau thrombocytopenia
• Diduga atau terkonfirmasi mengalami imunodefisiensi atau sedang menggunakan terapi imunosupresif seperti immunoglobulin IV, produk darah, kortikosteroid jangka panjang karena dapat menurunkan efek khasiat dari vaksin
• Memiliki epilepsi atau gangguan saraf lainnya yang tidak terkontrol, seperti penyakit Guillain-Barre Syndrome
• Memiliki penyakit autoimun
• Memiliki riwayat asma berat atau reaksi berat lainnya karena vaksin seperti urtikaria, dypnoea, dan edema angioneurotic
• Sedang memiliki penyakitserius (gangguan jantung serius, hipertensi yang tidak terkontrol, diabetes yang tidak terkontrol, penyakit hati/liver, penyakit ginjal, tumor dan kanker)
• Pernah/sedang menderita COVID-19. Bila sedang menderita COVID-19, vaksinasi dapat ditunda sampai tidak terdapat gejala COVID-19 selama 72 jam
Advertisement