Demi Lindungi ABK di Kapal Asing, Indonesia Siap Ratifikasi C188

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kembali menyuarakan komitmen Indonesia untuk ratifikasi C188.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 05 Mar 2021, 18:50 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 18:50 WIB
Aksi Stop Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Republik Rakyat China, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Aksi ini juga dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Buruh Migran Sedunia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengaku siap melakukan ratifikasi pada Work in Fishing Convention atau C188. Ini mengingat tenaga kerja Indonesia di kapal asing sangatlah besar.

C188 merupakan satu-satunya konvensi internasional yang mengatur perlindungan dan standar kondisi kerja yang layak bagi pekerja di kapal pencari ikan. Konvensi ini kembali menjadi sorotan setelah ada kasus perbudakan dan pelarungan yang terjadi pada ABK Indonesia di kapal asal China pada 2020.

Kemlu kembali menegaskan komitmenya untuk meratifikasi konvensi tersebut pada seminar "Peluang dan Tantangan Ratifikasi C188 (Work in Fishing Convention)" yang diselenggarakan secara virtual

"Selama tahun 2020 Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI telah memfasilitasi pemulangan lebih dari 27 ribu anak buah kapal Indonesia yang tersebar di berbagai penjuru dunia. Ini adalah buah dari kerja sama dan komunikasi intensif dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri," ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Duta Besar Andy Rachmianto seperti dilaporkan situs Kemlu, Jumat (5/3/2021).

Sementara itu Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Duta Besar Febrian Ruddyard menegaskan bahwa pelindungan tenaga migran Indonesia sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral.

Pihak Kemlu menegaskan bahwa Indonesia selalu mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran. Hal itu ditempuh melalui diplomasi multilateral Indonesia aktif di forum ILO maupun dalam kerangka Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM).

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Seminar Dihadiri Perwakilan ILO

Proses pemulangan ABK WNI terlantar yang bekerja di kapal berbendera RRT kembali ke Indonesia melalui Batam. (Dok: Kemlu RI)
Proses pemulangan ABK WNI terlantar yang bekerja di kapal berbendera RRT kembali ke Indonesia melalui Batam. (Dok: Kemlu RI)

Seminar daring yang dihadiri oleh sekitar 140 peserta tersebut, menampilkan pembicara dan pengulas dari Kantor ILO, Kementerian dan Lembaga terkait di Indonesia, perwakilan Kelompok Pengusaha dan Kelompok Pekerja nasional dan internasional yang berkecimpung dalam sektor perikanan.

Ada juga peserta dari Afrika Selatan yang telah meratifikasi Konvensi ILO C188 untuk berbagi pengalaman penerapan ratifikasi Konvensi tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya