Eks Polwan AS yang Tembak Mati Pria Kulit Hitam Didakwa Kasus Pembunuhan

Mantan polwan AS yang menembak mati seorang pria kulit hitam di Minnesota didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 15 Apr 2021, 15:56 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kim Potter, mantan polisi wanita (polwan) Amerika Serikat yang menembak mati seorang pria kulit hitam di Minnesota telah didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua, kata jaksa penuntut.

Dilansir BBC, Kamis (15/4/2021) Potter ditangkap dan kemudian dibebaskan dengan jaminan US$ 100.000.

Polisi mengatakan bahwa Potter menembak Daunte Wright secara tidak sengaja, karena secara keliru menarik senjatanya, bukan Tasernya.

Namun dalam tanggapannya dakwaan tersebut, pengacara keluarga Wright, Ben Crump, mengatakan penembakan itu adalah "penggunaan kekuatan yang disengaja, dan melanggar hukum".

Baik Potter dan kepala polisi, Tim Gannon telah mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.

Kematian Wright telah memicu bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa di Brooklyn Center - pinggiran Minneapolis - dan pada Rabu malam, beberapa ratus demonstran kembali menentang jam malam untuk berkumpul di luar markas polisi.

Seperti pada malam-malam sebelumnya, pengunjuk rasa melemparkan botol dan proyektil lainnya ke polisi yang merespons dengan granat setrum dan semprotan merica.

Diketahui, warga Minneapolis sudah gelisah di tengah persidangan mantan polisi yang dituduh menewaskan pria keturunan Afrika-Amerika, George Floyd.

Saksikan Video Berikut Ini:

Kim Potter akan Hadiri Sidang Terkait Kasus Kematian Daunte Wright

ilustrasi peluru tembakan.
ilustrasi peluru tembakan. (iStockphoto)

Biro Penahanan Kriminal Minnesota (BCA) mengatakan bahwa Potter ditahan pada Rabu pagi.

Dia dimasukkan ke Penjara Distrik Hennepin atas kemungkinan penyebab pembunuhan tingkat dua sebelum jaminan diberikan.

Potter juga dijadwalkan hadir di pengadilan untuk pertama kalinya pada Kamis (15/4) waktu setempat.

Tuduhan tersebut membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda US$ 20.000. Jaksa penuntut harus menunjukkan bahwa Potter "sangat lalai" dan mengambil "risiko yang tidak masuk akal" dalam tindakannya, menurut laporan Reuters.

Pada konferensi pers, Wali Kota Brooklyn Center Mike Elliott menyerukan orang-orang untuk memprotes secara damai.

"Dengan berita tentang keputusan untuk menuntut mantan polisi Brooklyn Center dengan pembunuhan, muncul momen berkepanjangan dari kesedihan, luka dan kemarahan yang dapat dimengerti," kata Elliott.

"Tugas kami sebagai kota dan sebagai pemimpin adalah untuk memungkinkan ekspresi suara yang sangat sah dan juga menciptakan jalan ke depan menuju penyembuhan dan pembaruan stabilitas, dan kekuatan kami sebagai masyarakat," tambahnya.

Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah

Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya