Liputan6.com, Yangon - Kasus korupsi baru telah dibuka terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dan mantan pejabat lainnya dari pemerintahannya, media Global New Light of Myanmar yang dikelola negara mengatakan pada hari Kamis (10/6).Â
Kasus-kasus tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang diajukan terhadap pemimpin terpilih setelah dia digulingkan oleh militer pada 1 Februari dalam kudeta yang telah menjerumuskan Myanmar ke dalam kekacauan. Demikian seperti melansir Channel News Asia, Kamis (10/6/2021).Â
Advertisement
Surat kabar pemerintah mengutip Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tuduhan terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dia pimpin, serta tuduhan sebelumnya menerima uang dan emas.
Dikatakan berkas kasus telah dibuka terhadap Aung San Suu Kyi dan beberapa pejabat lainnya dari ibu kota Naypyidaw di kantor polisi pada Rabu (9/6).
"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan UU Antikorupsi pasal 55," kata surat kabar itu. Undang-undang itu memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang terbukti bersalah.
Â
Tuduhan Terhadap Aung San Suu Kyi
Kasus-kasus yang Aung San Suu Kyi hadapi berkisar dari kepemilikan ilegal radio walkie-talkie hingga melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi. Para pendukungnya mengatakan kasus-kasus itu bermotif politik.
Militer menggulingkan Aung San Suu Kyi dengan mengatakan partainya telah curang dalam pemilihan November, sebuah tuduhan yang ditolak oleh komisi pemilihan sebelumnya dan pemantau internasional.
Sejak itu, pihak militer gagal membangun kendali. Pihaknya menghadapi protes setiap hari, pemogokan yang melumpuhkan ekonomi oleh penentang junta, serangkaian pembunuhan dan serangan bom dan kebangkitan konflik di perbatasan Myanmar.
Advertisement