16 Kurir Meninggal Akibat Kelelahan, Pos Korea Selatan Batasi Jam Kerja

Layanan pos Korsel kini membatasi jam kerja kurir agar tak lebih dari 60 jam per minggu.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 19 Jun 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2021, 16:00 WIB
FOTO: Aktivitas Warga Korea Selatan di Tengah Pandemi COVID-19
Seorang pria yang memakai masker sebagai pencegahan terhadap virus corona COVID-19 berjalan dekat pepohonan saat musim gugur di Seoul, Korea Selatan, Rabu (11/11/2020). (AP Photo/Lee Jin-man)

Liputan6.com, Seoul - Perserikatan kurir di Korea Selatan (Korsel) sepakat dengan layanan pos nasional untuk mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman bagi petugas pengiriman. Kesepakatan ini terjadi setelah ada 16 kurir meninggal akibat dugaan overworking.

Yonhap melaporkan, Jumat (18/6/2021), mulai 1 Januari 2022 jam kerja kurir dibatasi menjadi 60 jam per minggu, dan mereka tak perlu ikut mensortir parsel.

Permintaan itu diberikan dari Perserikatan Solidaritas Pekerja Pengiriman Parsel kepada Pos Korea. Masalah kesejahteraan kurir menjadi sorotan setelah tahun lalu ada 16 kurir yang meninggal akibat dugaan overworking.

Proses menyortir parsel disebut ikut berperan atas kematian-kematian tersebut. Perserikatan kurir lantas mogok kerja pada pekan ini karena menuntut lingkungan kerja yang lebih berpihak.

Kini, pekerja ekstra akan dikerahkan untuk proses menyortir paket.

"Kami menyampaikan permintaan maaf yang tulus karena menyebabkan ketidaknyamanan bagi para pelanggan dengan melakukan mogok kerja selama sepekan," tulis pihak perserikatan dalam pernyataan.

"Kami harap kematian dari orang-orang yang mengalami overwork akan teratasi selamanya melalui kesepakatan ini dan implementasi kesepakatan yang menyeluruh," ujar pihak kurir.

Saat Kecelakaan, Kurir Disalahkan

Sensasi Berkemah dengan Jaga Jarak di Atas Gedung Pencakar Langit
Pemandangan malam ibu kota Korea Selatan, Seoul dengan Sungai Han terlihat di Seoul, Korea Selatan (7/8/2020). (AP Photo/Lee Jin-man)

Pos Korea adalah perusahaan yang dikelola pemerintah. Mereka sempat menolak permintaan dari perserikatan kurir.

Argumen dari pihak kurir adalah perusahaan BUMN itu menuntut pengiriman parsel yang berlebihan, serta menyalahkan kecelakaan kerja pada pegawai.

Keluhan itu berasal dari pekerja layanan post yang merupakan mayoritas anggota Perserikatan Solidaritas Pekerja Pengiriman Parsel bekerja sebagai pekerja layanan pos.

Pada Kamis kemarin, kurir mengancam akan melakukan mogok makan kecuali pemerintah turun tangan.

Berkat perjanjian baru ini, pekerja ekstra akan dikerahkan untuk membantu proses sortir arsel dan akan ada langkah-langkah lain untuk meringankan beban pekerja. Perusahaan logistik juga berjanji untuk membayar proses sortir serta bekerja agar proses itu diotomatisasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya