Tak Hadiri Penyelidikan Korupsi, Eks Presiden Afsel Jacob Zuma Dijatuhi Hukuman 15 Bulan Penjara

Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 30 Jun 2021, 09:09 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2021, 05:41 WIB
Mantan Presiden Afrika Selatan Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi
Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma saat menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tinggi di Pietermaritzburg (23/5/2019). Tuduhan korupsi tersebut menyebabkan Zuma dipaksa mundur dari posisinya sebagai presiden pada bulan Februari lalu. (AFP Photo/Themba Hadebe)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara oleh pengadilan tertinggi di negara itu.

Dia diberi waktu lima hari untuk menyerahkan diri ke polisi. Jika tidak, menteri kepolisian harus memerintahkan penangkapannya.

Mengutip BBC, Rabu (30/6/2021), hukuman itu dijatuhkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan dia bersalah atas penghinaan karena menentang perintahnya untuk hadir dalam penyelidikan korupsi saat dia menjadi presiden.

Masa kekuasaan Zuma, yang berakhir pada 2018, dirundung tuduhan korupsi.

Pengusaha dituduh berkonspirasi dengan politisi untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan.

Tak Hadir di Penyelidikan

Mantan Presiden Afrika Selatan Kembali Jalani Sidang Kasus Korupsi
Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma tiba menghadiri persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tinggi di Pietermaritzburg (23/5/2019). Zuma (77) dituduh menerima suap dari perusahaan pertahanan Prancis Thales selama masa jabatannya. (AFP Photo/Themba Hadebe)

Mantan presiden Zuma hanya bersaksi sekali dalam penyelidikan yang dikenal sebagai "penangkapan negara" tetapi kemudian menolak untuk muncul kemudian. 

Penyelidikan yang dipimpin oleh Hakim Raymond Zondo, meminta Mahkamah Konstitusi untuk campur tangan.

Penjabat Ketua Hakim Sisi Khampepe pun memberatkan putusannya. 

Zuma menolak untuk datang ke pengadilan untuk menjelaskan tindakannya, katanya, dan dia "memilih untuk membuat pernyataan yang provokatif, tidak pantas, dan menghina yang merupakan upaya yang diperhitungkan untuk meragukan integritas peradilan.

"Saya tidak punya pilihan selain menjebloskan Tuan Zuma ke penjara, dengan harapan bahwa hal itu mengirimkan pesan tegas ... supremasi hukum dan administrasi keadilan berlaku."

Mantan presiden itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan keputusan mayoritas dan telah berulang kali menyatakan bahwa dia adalah korban dari konspirasi politik raksasa. Dalam masalah hukum terpisah, Zuma mengaku tidak bersalah bulan lalu dalam persidangan korupsi yang melibatkan kesepakatan senjata senilai $5 miliar (£3bn) dari tahun 1990-an.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya