Liputan6.com, Hong Kong - Tong Ying-kit menjadi orang pertama yang didakwa di bawah undang-undang keamanan nasional kontroversial Hong Kong.
Dikutip dari laman BBC, Rabu (28/7/2021) ia dinyatakan bersalah dalam sebuah keputusan penting dan terjerat undang-undang ini.
Tong Ying-kit dihukum karena menghasut pemisahan diri Hong Kong dan terorisme setelah mengendarai sepeda motor ke polisi serta mengibarkan bendera menyerukan "pembebasan" wilayah bekas jajah Inggris tersebut.
Advertisement
Lebih dari 100 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut sejak mulai berlaku pada 2019.
Ini mengurangi otonomi Hong Kong dan membuatnya lebih mudah untuk menghukum para aktivis.
Beijing menegaskan bahwa undang-undang yang banyak dikritik, yang diperkenalkan setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada 2019, diperlukan untuk membawa stabilitas.
Putusan pada persidangan yang berlangsung selama 15 hari ini, menunjukkan bahwa Tong bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Pria berusia 24 tahun itu ditangkap pada Juli tahun lalu, setelah ia menabrakkan sepeda motornya ke sekelompok petugas polisi di jalan.
Saat itu dia membawa bendera protes berwarna hitam bertuliskan kalimat "bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita".
Selama hukuman, hakim mengatakan kalimat itu mampu menghasut orang lain untuk melakukan pemisahan diri.
Hakim menambahkan bahwa Tong memahami bahwa slogan itu mengandung makna pemisahan diri -- menyiratkan pemisahan Hong Kong dari daratan China.
"Terdakwa melakukan tindakan itu dengan maksud untuk mengintimidasi publik untuk mengejar agenda politiknya," kata hakim Toh.
Sunyi Senyap Ruang Sidang
Puluhan wartawan dan anggota masyarakat memadati ruang sidang kecil untuk mendengarkan vonis.
Wartawan BBC Grace Tsoi, yang hadir di pengadilan, mengatakan ada "keheningan total" ketika putusan dibacakan.
Tong tampak sangat tenang dan melambai kepada para pendukung sebelum dibawa keluar dari lokasi persidangan.
"Penghukuman Tong Ying-kit adalah momen yang signifikan dan tidak menyenangkan bagi hak asasi manusia di Hong Kong," kata Direktur Regional Asia-Pasifik Amnesty International Yamini Mishra dalam sebuah pernyataan.
"Putusan hari ini menggarisbawahi fakta serius bahwa mengekspresikan pendapat politik tertentu secara resmi merupakan kejahatan, berpotensi dihukum seumur hidup di penjara."
Advertisement