DPR AS Minta Joe Biden Perpanjang Moratorium Aturan Penggusuran yang Ancam 3,6 Juta Orang

DPR AS menyebutnya sebagai "keharusan moral" untuk mencegah orang Amerika diusir dari rumah mereka selama gelombang COVID-19.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 02 Agu 2021, 13:03 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2021, 13:03 WIB
Presiden Amerika Serikat Joe Biden (AP)
Presiden Amerika Serikat Joe Biden (AP)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi dan para pemimpin lain dari Partai Demokrat meminta pemerintahan Joe Biden untuk segera memperpanjang moratorium soal aturan penggusuran.

Pelosi menyebutnya sebagai "keharusan moral" untuk mencegah orang Amerika diusir dari rumah mereka selama gelombang COVID-19.

Dikutip dari laman AP, Senin (2/8/2021) diperkirakan 3,6 juta orang AS terancam penggusuran, beberapa di antaranya segera terjadi.

Kongres tidak dapat meloloskan undang-undang dengan cepat untuk memperpanjang larangan, yang berakhir pada Sabtu tengah malam, dan para pemimpin Demokrat mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sekarang terserah pemerintahan Presiden Joe Biden untuk bertindak.

Mereka meminta pemerintah untuk memperpanjang moratorium hingga 18 Oktober 2021.

"Tindakan diperlukan, dan itu harus datang dari Administrasi," kata Pelosi pada Minggu (1/8) malam dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Mayoritas Steny Hoyer, Whip James E. Clyburn dan Asisten Pembicara Katherine Clark.

"Sejumlah alasan menuntut mereka harus memperpanjang moratorium mengingat varian delta. Melakukan hal itu adalah keharusan moral."

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Desakan Terhadap Gedung Putih

Gedung Putih  AS (unsplash)
Gedung Putih AS (unsplash)

Gedung Putih telah mendesak sejumlah daerah dan negara bagian untuk memanfaatkan bantuan yang sudah disetujui oleh Kongres.

Beberapa anggota parlemen Demokrat mengatakan, mereka terkejut ketika Biden mengumumkan bahwa dia tidak akan memperpanjang moratorium lagi setelah putusan Mahkamah Agung.

Anggota parlemen hanya memiliki beberapa hari untuk bertindak sebelum larangan itu berakhir, menciptakan frustrasi dan kemarahan dan mengekspos keretakan yang jarang terjadi dengan pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya