Pengadilan Hong Kong Hukum 43 Bulan Penjara Mahasiswa Aktivis Pro-Demokrasi

Seorang aktivis mahasiswa pro-demokrasi mendapatkan sanksi hukuman 43 bulan penjara dari pengadilan Hong Kong.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2021, 10:29 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 10:29 WIB
Tony Chung, 20, aktivis mahasiswa pro-demokrasi
(twitter.com/holmeschan_)

Liputan6.com, Jakarta Seorang mantan pemimpin mahasiswa dari kelompok pro-kemerdekaan Hong Kong pada Selasa 23 November 2021 dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara, atas tuduhan pemisahan diri dan pencucian uang.

Aktivis bernama Tony Chung itu ditangkap dan didakwa dengan kejahatan lebih dari setahun yang lalu dan ditahan tanpa jaminan.

Tuduhan itu berdasarkan undang-undang keamanan nasional China, yang dirancang untuk menindak pembangkang dan separatis yang secara aktif mendorong kemerdekaan Hong Kong dari Beijing.

Chung, yang berusia 20 tahun, akhirnya mencapai kesepakatan dengan jaksa untuk mengaku bersalah atas satu tuduhan pemisahan diri dan satu tuduhan pencucian uang yang berkaitan dengan sumbangan yang dia terima secara online.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

43 Bulan Penjara

Foto Aktivis Tony Chung
(twitter.com/meifongwriter)

Sebagai hukumannya, pengadilan Hong Kong menetapkan hukuman 43 bulan penjara. 40 bulan atas tuduhan secession charge (pemisahan) dan 18 bulan atas tuduhan pencucian uang.

Namun, hanya tiga bulan dari hukuman pencucian uang yang harus dijalani secara terpisah.

Chung adalah pendiri StudentLocalism, sebuah kelompok politik yang menggunakan penggalangan dana untuk mengumpulkan dana kegiatannya.

Jaksa mengatakan bahwa tidak semua dana yang ditransfer ke rekening pribadi Chung dihabiskan untuk usaha kelompok tersebut.

Jaksa mengatakan bahwa Chung terus mengelola halaman Facebook StudentLocalism dan membuat postingan media sosial setelah undang-undang keamanan nasional diberlakukan 17 bulan lalu.

Chung merupakan orang ketiga, dan yang termuda sejauh ini, yang dijatuhi hukuman penjara di bawah hukum Tiongkok yang kontroversial.

Penulis : Azarine Natazia 

 

 

PICTURE FIRST: Dilarang Selfie di Masjidil Haram 

Infografis Stunting, Ancaman Hilangnya Satu Generasi

Infografis Stunting, Ancaman Hilangnya Satu Generasi
Infografis Stunting, Ancaman Hilangnya Satu Generasi. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya