Waspadai COVID-19 Omicron, Imigrasi Indonesia Larang Kedatangan dari 8 Negara Afrika

Ini aturan baru kedatangan ke Indoesia bagi pelancong yang tiba dari beberapa negara Afrika, menyusul dilaporkannya COVID-19 varian omicron.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2021, 16:18 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2021, 13:25 WIB
Sejumlah Negara Tangguhkan Penerbangan dari Afrika Selatan
Orang-orang menunggu di bandara OR Tambo di Johannesburg, Jumat (26/11/2021). Sejumlah negara bergerak untuk menghentikan perjalanan udara dari Afrika Selatan sebagai reaksi terhadap berita varian baru COVID-19 yang berpotensi lebih menular yang telah terdeteksi di Afrika Selatan. (AP/Jerome Delay)

Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " jelas Angga, dikutip dari siaran pers resmi yang diterima Liputan6.com, Minggu (28/11/2021).


Penangguhan Visa

Ilmuwan Afrika Selatan Berjuang untuk Memerangi COVID-19 Varian Omicron
Mahasiswa Universitas Teknologi Tshwane kembali ke tempat tinggal mereka di Pretoria, Sabtu (27/11/2021). Saat dunia bergulat dengan munculnya varian baru COVID, para ilmuwan di Afrika Selatan —tempat Omicron diidentifikasi— berjuang memerangi penyebarannya ke seluruh negeri (AP Photo/Denis Farr

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya