WNI Bakal Bebas Visa ke Turki, Mulai Kapan?

Beredar kabar bahwa Turki bakal menerapkan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Ini konfirmasi dari Lalu Muhamad Iqbal, Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk negara tersebut.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 25 Des 2021, 13:52 WIB
Diterbitkan 25 Des 2021, 13:52 WIB
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (AP/Yasin Bulbul)
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (AP/Yasin Bulbul)

Liputan6.com, Ankara - Beredar kabar bahwa Turki bakal menerapkan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke negaranya.

Hal itu juga dimuat oleh situs berita Turki, Anadolu Agency (AA) pada 22 Desember 2021, yang memberitakan bahwa kabar Keputusan Presiden tentang pemberian fasilitas bebas visa oleh Turki kepada WNI telah diumumkan secara resmi melalui Official Gazette.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan, akan diberikan pembebasan visa bagi WNI yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari.

Keputusan tersebut dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No. 6458.

"Benar bahwa Presiden Recep Tayyip Erdogan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 4930 tertanggal 21 Desember 2021," ujar Lalu Muhamad Iqbal, Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Turki dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi pemberitaan tersebut, Liputan6.com kutip Sabtu (25/12/2021).

"isinya sebagai berikut: Menurut UU Perlindungan Orang Asing dan internasional No. 6458 pasal 18 telah diputuskan bahwa memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa Republik Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Turki dengan tujuan wisata dan transit untuk masa tinggal hingga 30 hari, namun tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari perjalanan yang akan dilakukan," papar Dubes Iqbal.

Dubes Iqbal mengatakan, Kementerian Dalam Negeri Turki yang membawahi keimigrasian saat ini sedang melakukan koordinasi internal untuk memastikan keputusan ini sudah masuk dalam sistem keimigrasian dan petugas dilapangan mengetahui serta mengimplementasikan keputusan ini.

"Pemerintah Turki akan segera memberitahukan KBRI Ankara mengenai tanggal efektif pemberlakuan keputusan ini," imbuhnya,

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengajuan Sejak 2019

Ilustrasi bendera Turki (pixabay)
Ilustrasi bendera Turki (pixabay)

Sejatinya, sambung Dubes Iqbal, upaya pembebasan visa bagi WNI yang berkunjung ke Turki sudah diajukan oleh KBRI Ankara sejak tahun 2019 berdasarkan asas resiprositas karena Indonesia sudah memberikan pembebasan visa bagi WN Turki sejak tahun 2016.

Asas resiprositas merupakan salah satu prinsip terpenting dalam hubungan antar bangsa.

"Pada kesempatan kunjungan Menlu RI ke Ankara, 12 Oktober 2021, Menlu RI kembali menegaskan permintaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Menlu Turki bahwa Pemerintah Turki akan segera mengabulkan permintaan tersebut," jelas Dubes Iqbal.

"KBRI Ankara akan segera menyampaikan kepada publik di Indonesia mengenai tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut, segera setelah memperoleh konfirmasi dari otoritas yang berwenang di Turki," pungkasnya.

Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan

Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya