Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan secara resmi menutup perbatasan internasionalnya bagi sejumlah negara guna mencegah penyebaran Varian Omicron.Â
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aturan ini bersifat sementara hingga terdapat pembaruan aturan.Â
Baca Juga
Kendati demikian, bagi pelaku perjalanan yang masih berstatus sebagai WNI masih diizinkan memasuki wilayah RI dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat dan karantina sesuai aturan pemerintah.Â
Advertisement
Berdasarkan SE tersebut, pemerintah akan menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau sejumlah wilayah berikut:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Norwegia
- Prancis
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mozambique
- NamibiaÂ
- Eswatini
- Lesotho
- InggrisÂ
- DenmarkÂ
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengecualian
Lebih lanjut lagi, aturan tersebut terkecuali untuk pelaku perjalanan yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah disebutkan sebelumnya.Â
Selain itu, pengecualian juga termasuk sesuai skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.Â
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI maupun WNA wajib memenuhi kekentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, menunjukkan bukti vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan.Â
Advertisement