Cegah Penyebaran Omicron, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk RI Mulai 7 Januari

Pemerintah RI secara tegas menutup pintu perbatasan internasional untuk sejumlah negara guna mencegah penyebaran Varian Omicron.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 06 Jan 2022, 14:58 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 14:58 WIB
Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Petugas saat melintas menggunakan eskalator di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal 3 ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 64 konter imigrasi dan 30 autogate imigrasi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan secara resmi menutup perbatasan internasionalnya bagi sejumlah negara guna mencegah penyebaran Varian Omicron. 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), aturan ini bersifat sementara hingga terdapat pembaruan aturan. 

Kendati demikian, bagi pelaku perjalanan yang masih berstatus sebagai WNI masih diizinkan memasuki wilayah RI dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat dan karantina sesuai aturan pemerintah. 

Berdasarkan SE tersebut, pemerintah akan menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara atau sejumlah wilayah berikut:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Prancis
  5. Angola
  6. Zambia
  7. Zimbabwe
  8. Malawi
  9. Mozambique
  10. Namibia 
  11. Eswatini
  12. Lesotho
  13. Inggris 
  14. Denmark 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengecualian

FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut lagi, aturan tersebut terkecuali untuk pelaku perjalanan yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah disebutkan sebelumnya. 

Selain itu, pengecualian juga termasuk sesuai skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. 

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI maupun WNA wajib memenuhi kekentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, menunjukkan bukti vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

Infografis COVID-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia:

Infografis Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Covid-19 Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya