Liputan6.com, Riyadh - Seorang putri kerajaan Arab Saudi dan anak perempuannya telah dibebaskan dari penjara keamanan tinggi setelah ditahan selama hampir tiga tahun tanpa tuduhan, kata para pegiat HAM.
Putri Basma binti Saud ditahan pada Maret 2019 saat ia bersiap terbang ke Swiss untuk perawatan medis.
Baca Juga
Tidak diketahui mengapa dia ditahan, dan baik dia maupun putrinya Suhoud tidak didakwa dengan kejahatan apa pun.
Advertisement
Beberapa berspekulasi itu mungkin terkait dengan advokasinya tentang isu-isu kemanusiaan dan reformasi konstitusi, demikian seperti dikutip dari BBC, Minggu (9/1/2022).
Keluarganya mengatakan kepada PBB dalam sebuah pernyataan tertulis pada tahun 2020 bahwa kemungkinan besar karena "catatannya sebagai kritikus" yang blak-blakan menjadi alasan penahanannya, kantor berita AFP melaporkan.
Pendukung lain menyarankan itu adalah hubungan dekatnya dengan mantan putra mahkota Mohammed bin Nayef, yang dilaporkan telah ditempatkan di bawah tahanan rumah.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Permohonan Amnesti Ditolak pada 2021
Putri Basma, 57, meminta Raja Saudi Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk membebaskannya April lalu, mengatakan dia tidak melakukan kesalahan dan bahwa kesehatannya memburuk.
Tidak diketahui perlakuan apa yang dia cari di luar negeri ketika dia ditahan pada 2019.
Mengumumkan pembebasannya di Twitter, ALQST untuk Hak Asasi Manusia mengatakan dia telah "ditolak perawatan medis yang dia butuhkan untuk kondisi yang berpotensi mengancam jiwa" selama waktunya di penjara Al-Ha'ir, di pinggiran ibukota.
Kelompok hak asasi Saudi menambahkan. "Selama penahanannya, tak ada tuduhan apa pun dilontarkan terhadapnya."
Putri Basma adalah putri bungsu Raja Saud, yang memerintah Arab Saudi antara tahun 1953 dan 1964.
Advertisement