Liputan6.com, Jakarta Larangan siswi memakai hijab pada sejumlah sekolah di Negara Bagian Karnataka, India, menuai protes. Pemerintah setempat pun langsung memerintahkan penutupan sekolah dan kampus selama tiga hari.
Pekan lalu, media India melaporkan sejumlah sekolah di kota pesisir Udupi menolak siswi Muslim yang berjilbab datang ke sekolah, mengutip perintah Kementerian Pendidikan, sehingga memicu aksi protes dari kalangan orangtua dan murid.
Baca Juga
Ketegangan di Udupi dan di tempat lain di Karnataka yang mayoritas Hindu semakin memanas dalam beberapa hari terakhir ketika siswa dengan selendang safron--yang biasanya dipakai umat Hindu--memadati kelas untuk menunjukkan dukungan mereka terhadap larangan hijab di lingkungan sekolahnya.
Advertisement
"Saya meminta semua murid, guru dan manajemen sekolah dan kampus serta masyarakat Karnataka agar menjaga perdamaian dan keharmonisan," kata Kepala Menteri Basavaraj Bommai.
Pemerintah Karnataka, yang 12 persen populasinya adalah Muslim dan yang diperintah Partai Bharatiya Janata (BJP) nasional Hindu pimpinan PM Narendra Modi, melalui perintah 5 Februari menyebutkan bahwa seluruh sekolah harus mengikuti aturan berpakaian yang sudah ditetapkan manajemen.
Menteri Pendidikan Karnataka B.C. Nagesh, yang mengunggah perintah tersebut di Twitter, mengatakan aturan berpakaian di sekolah telah ditetapkan setelah dilakukan peninjauan keputusan pengadilan dari seluruh negeri untuk melarang hijab di lembaga pendidikan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Disidangkan
Partai oposisi dan kritikus menuding pemerintah BJP di tingkat federal dan negara mendiskriminasi minoritas agama dan berpotensi memancing kekerasan, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/2/2022). Modi membela gagasannya tersebut dan mengklaim kebijakan sosial dan ekonominya menguntungkan bagi seluruh warga India.
Kasus yang diajukan salah satu siswa terkait, yang menulis di dalam petisi bahwa memakai hijab adalah hak dasar agama yang dijamin oleh konstitusi, disidangkan di Pengadilan Tinggi Karnataka di Ibu Kota Bengaluru, pada Selasa 8 Februari.
Selagi tidak ada perintah akhir yang disahkan, hakim meminta masyarakat untuk tenang dan damai.
Advertisement