Liputan6.com, Kiev - Jaksa di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), pada Kamis (3/3), mengatakan kepada Reuters bahwa lembaga tersebut telah mengirim sebuah tim penyelidik ke Ukraina untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya kejahatan perang.
Kepada Reuters, jaksa ICC Karim Khan menyampaikan bahwa lembaganya itu akan menyelidiki kemungkinan adanya kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam perang di Ukraina, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia, Sabtu (5/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
"Menurut saya, dunia saat ini sedang memperhatikan dan mengharapkan sesuatu yang lebih baik. Kemanusiaan diharapkan menjadi lebih baik dari yang ada saat ini. Di seluruh dunia, dan juga di Ukraina tanpa terkecuali.”
Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah anggota ICC, dan Moskow tidak mengakui keberadaan pengadilan tersebut. Akan tetapi Ukraina menandatangani sebuah deklarasi tahun 2014 yang memberi pengadilan itu jurisdiksi atas tuduhan kejahatan serius yang dilakukan di wilayahnya terlepas dari kebangsaan pelakunya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dampak Serangan Bom
Dalam video yang diunggah pada Kamis (3/3) oleh seorang penduduk di Kharkiv, Ukraina, memperlihatkan dampak dari bom-bom Rusia pada daerah perumahan di wilayah tersebut.
Namun Presiden Rusia Vladimir Putin, pada Kamis (3/3), mengatakan bahwa tentaranya berusaha menghindari korban di kalangan warga sipil, dan menambahkan apa yang ia sebut sebagai “operasi khusus” di Ukraina telah berjalan “sesuai dengan rencana.”
Rusia telah dituduh menggunakan cluster bombs atau bom rumpun dan menyasar daerah perumahan warga sipil.
Advertisement