Liputan6.com, Jakarta - Doni Salmanan harus berurusan dengan polisi akibat keterlibatannya dalam kasus penipuan dengan Quotex yang merupakan platform untuk binary options. Berinvestasi pada binary options memang mirip-mirip judi.
Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat menjelaskan bahwa binary options adalah bentuk "investasi" yang hasilnya tergantung pada opsi "ya" atau "tidak" saja.
Advertisement
Baca Juga
Contoh, seorang pembeli berinvestasi bahwa pada pukul 15.00, maka saham X akan berada di atas harga sekian. Apabila benar, maka orang itu dapat untung. Tak heran apabila binary options dianggap seperti judi.
Ada platform binary options yang terdaftar resmi di AS, akan tetapi jangan salah, sebab banyak platform di internet ternyata tidak terdaftar. Kasus tipu-tipu pun kerap terjadi, misal setting dari platform itu dimanipulasi, sehingga hasilnya investor rugi.
"Kebanyakan dari pasar binary options beroperasi melalui platform trading berbasis internet yang tidak selalu mematuhi persyaratan-persyaratan regulator AS, dan mungkin melakukan aktivitas ilegal," tulis SEC, dikutip Rabu (9/3/2022).
Penipuan terkait binary options juga terjadi di AS. Pada 2021, ada kasus Spot Option dengan total kerugian US$ 100 juta.
"Bertambahnya jumlah platform-platform telah menghasilkan bertambahnya keluhan-keluhan tentang skema-skema promosi yang bersifat tipu-tipu yang melibatkan platform-platform binary options," jelas SEC.
Pada kasus ini, Doni Salmanan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya dilaporkan, polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
Pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Bandung ini terancam kurungan penjara selama 20 tahun usai dijerat dengan pasal berlapis.
"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat beberapa Pasal berlapis. Ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Doni Salmanan sendiri diperiksa penyidik lebih dari 13 jam hingga statusnya beralih dari saksi menjadi tersangka. Bahkan hingga dini hari, pemeriksaannya sebagai tersangka pun masih berlangsung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," kata Ahmad.
Dia juga menuturkan, penyidi melontarkan sekitar 90 pertanyaan selama pemeriksaannya sebagai saksi.
"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," kata Ahmad.
Advertisement