WNI Nusa Tenggara Timur Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

WNI berinisial WA bebas dari hukuman mati usai diduga membunuh bayi, namun ternyata itu kecelakaan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 30 Mar 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 08:30 WIB
WNI bebas dari hukuman mati di Malaysia.
WNI bebas dari hukuman mati di Malaysia. Dok: Kedubes Malaysia

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang WNI berinisial WA dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bebas dari jerat hukuman mati di Malaysia. WNI itu awalnya dituduh melakukan pembunuhan kepada bayinya sendirian, namun kasus itu ternyata kecelakaan. 

Berdasarkan laporan KBRI Kuala Lumpur, Selasa (30/3/2022), Kasus ancaman hukuman mati WA berawal dari tahun 2019. WA dituduh atas kasus melakukan pembunuhan atas bayinya sendiri. Dari rangkaian persidangan yang dijalani, pada tanggal 3 Desember 2021 Mahkamah Tinggi Shah Alam-Selangor yang merupakan pengadilan tingkat pertama memutuskan WA melakukan pembunuhan tidak disengaja sehingga terlepas dari ancaman hukuman mati.

WA lantas hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Atas putusan tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena ada potongan masa tahanan dua tahun, WA sudah dapat dibebaskan.

KBRI Kuala Lumpur melakukan pendampingan hukum dengan berkoordinasi dengan advokat dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sudah Pulang

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Petugas saat melintas menggunakan eskalator di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal 3 ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 64 konter imigrasi dan 30 autogate imigrasi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

WA kembali ke tanah air dengan pesawat Malaysian Air tujuan Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur International Airport pada Selasa 25 Maret 2022 dengan didampingi pelepasannya oleh Staf KBRI Kuala Lumpur. 

Sesuai ketentuan di Malaysia, setelah dinyatakan bebas WA dipindahkan dari penjaraKajang ke Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pemulangan.

WA sebelumnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 4 Maret 2022 namun terkendala karena positif COVID-19.

WA akhirnya dapat pulang bersama-sama dengan 3 orang PMI lainnya yang juga telah diselesaikan permasalahannya dan sempat ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur. Koordinator Fungsi Konsuler Rijal Al Huda menyampaikan KBRI Kuala Lumpur terus mengawal kasus-kasus yang dihadapi WNI dan dalam upaya pemberian perlindungan bagi WNI

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya