Moderna Gugat Pfizer, Kisruh soal Hak Paten Vaksin COVID-19

Moderna menggugat Pfizer soal teknologi vaksin COVID-19.

oleh Hariz Barak diperbarui 27 Agu 2022, 17:03 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2022, 13:01 WIB
Vaksinasi Booster Keempat untuk Nakes
Petugas kesehatan memberikan vaksin booster dosis kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan relawan yang bertugas di RSDC, Wisma Atlit, Kemayoran, Jakarta. Rabu (3/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Moderna mengatakan pihaknya menggugat Pfizer dan mitranya dari Jerman BioNTech atas pelanggaran paten yang terkait dengan pengembangan vaksin Covid-19 pertama.

Perusahaan biotek AS itu menuduh bahwa teknologi mRNA yang dikembangkannya sebelum pandemi telah dijiplak, demikian seperti dikutip dari BBC, Sabtu (27/8/2022).

Gugatan itu, yang meminta ganti rugi finansial yang tidak ditentukan, diajukan di AS dan Jerman.

Pfizer mengatakan pihaknya "terkejut" dengan tindakan itu dan akan "dengan penuh semangat membela diri" terhadap tuduhan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan, Moderna mengatakan Pfizer/BioNTech menyalin dua elemen kunci dari kekayaan intelektualnya.

Salah satunya melibatkan "modifikasi kimia" yang menurut Moderna adalah yang pertama ditunjukkan oleh para ilmuwannya dalam uji coba pada manusia pada tahun 2015, dan berarti vaksin "menghindari memicu respons kekebalan yang tidak diinginkan".

Dugaan pelanggaran kedua terkait dengan cara kedua vaksin menargetkan protein lonjakan khas di bagian luar virus.

"Kami mengajukan tuntutan hukum ini untuk melindungi platform teknologi mRNA inovatif yang kami rintis, menginvestasikan miliaran dolar dalam menciptakan, dan mematenkan selama dekade sebelum pandemi Covid-19," kata kepala eksekutif Moderna Stephane Bancel.

 

Apa Itu Vaksin MRNA?

Alasan Vaksin Booster Covid-19 Hanya Diberikan Setengah Dosis, Ini Kata Vaksinolog
Vaksinolog ungkap alsan vaksin booster Covid-19 hanya diberikan setengah dosis. (pexels/photo).

Moderna, yang baru dibentuk sebagai perusahaan pada tahun 2010, adalah pengembang awal teknologi mRNA yang digunakan secara komersial untuk pertama kalinya dalam vaksin Covid.

Jab menggunakan molekul kode genetik yang disebut messenger RNA untuk menghasilkan respons imun.

Itu melatih tubuh untuk melawan virus yang sebenarnya ketika bersentuhan dengannya.

Di awal pandemi, Moderna mengatakan tidak akan menegakkan patennya untuk membantu perusahaan obat lain mengembangkan vaksin mereka sendiri, terutama untuk negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Pada Maret 2022, pihaknya mengatakan saingan seperti Pfizer dan BioNTech harus menghormati hak kekayaan intelektualnya di beberapa negara berpenghasilan tinggi, meskipun tidak akan mengklaim ganti rugi untuk aktivitas sebelum tanggal tersebut.

Sengketa paten sering terjadi ketika teknologi baru dikembangkan dan baik Pfizer/BioNTech dan Moderna sudah menghadapi tuntutan hukum lain yang berkaitan dengan platform mRNA masing-masing.

 

Moderna dalam Perselisihan

Vaksinasi Booster Keempat untuk Nakes
Petugas kesehatan memberikan vaksin booster dosis kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan relawan yang bertugas di RSDC, Wisma Atlit, Kemayoran, Jakarta. Rabu (3/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Moderna sendiri sedang dalam perselisihan yang sedang berlangsung dengan Institut Kesehatan Nasional AS atas kredit untuk paten utama yang berkaitan dengan teknologi mRNA.

Pada bulan Juli, perusahaan biotek Jerman CureVac mengajukan gugatan terhadap BioNTech yang mengklaim itu melanggar paten yang terkait dengan rekayasa molekul mRNA tertentu dan mencari "kompensasi yang adil".

Dalam sebuah pernyataan, Pfizer mengatakan belum sepenuhnya meninjau keluhan Moderna tetapi "terkejut" mengingat vaksinnya didasarkan pada teknologi mRNA miliknya sendiri.

Seorang juru bicara perusahaan mengatakan: "Kami tetap yakin dengan kekayaan intelektual kami yang mendukung vaksin Pfizer/BioNTech dan akan dengan penuh semangat membela diri terhadap tuduhan gugatan tersebut."

Simak infografis berikut ini:

Infografis Melihat Cakupan Vaksin Covid-19 Dosis 3 di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Melihat Cakupan Vaksin Covid-19 Dosis 3 di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya