Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang vonis korupsinya ditegaskan oleh pengadilan tertinggi negara itu dua minggu lalu akan tetap sebagai anggota parlemen, karena ia telah mengajukan petisi untuk meminta pengampunan kerajaan.
Ketua parlemen Malaysia Azhar Azizan Harun mengatakan bahwa Najib telah mengajukan petisi untuk pengampunan kerajaan Kamis 1 September 2022 lalu, dalam waktu 14 hari sejak keputusan Pengadilan Federal.
Baca Juga
Rosmah Mansor Istri Eks PM Malaysia Divonis Bebas Kasus Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak, Ini Alasannya
Sidang Pembelaan Mantan PM Malaysia Najib Razak dalam Kasus 1MDB Akan Digelar Pekan Ini
Terseret Kasus Mega Korupsi dan Terancam Hukuman Berat, Ini Profil Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak
Azhar mengatakan bahwa penegakan diskualifikasi sebagai anggota parlemen hanya akan terjadi jika permohonannya ditolak.
Advertisement
Artinya, status Najib Razak sebagai anggota parlemen Pekan tetap tidak berubah dan baru akan selesai setelah petisi selesai, katanya dalam sebuah pernyataan, Senin (5 September) seperti dikutip dari Channel News Asia.
Di bawah hukum Malaysia, setiap anggota parlemen akan didiskualifikasi dari jabatannya jika dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara atau menerima denda tidak kurang dari RM2.000 (US$445), kecuali mereka menerima pengampunan kerajaan.
Sebelumnya pada 23 Agustus, Pengadilan Federal menolak banding Najib untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta atas tujuh dakwaan dalam kasus yang melibatkan dana dari mantan unit 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai PM Malaysia dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.
Dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan pelanggaran pidana kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.
Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Banding pada 8 Desember 2021. Najib kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Federal pada 25 April tahun ini.
Dia mulai menjalani hukumannya di Penjara Kajang di Selangor segera setelah keputusan Pengadilan Federal, meskipun dia dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur selama akhir pekan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Jalani Hukuman dari Perawatan di RS
Menurut The Star, Najib dikirim ke rumah sakit setelah "episode tidak diketahui" di penjara, sementara FMT melaporkan bahwa dia dikatakan mengalami rasa sakit.
Namun pada hari Senin 5 September, The Malaysian Insight melaporkan Najib hadir untuk persidangan 1MDB-nya. Dia menghadapi empat dakwaan terkait persidangan.
Dalam sebuah pernyataan pada Senin sore, putri Najib, Nooryana Najwa mengatakan ayahnya memiliki masalah berulang dengan perutnya.
Dia mengatakan bahwa Najib sangat rentan terhadap stomach ulcers (ulkus peptik) yang bisa kambuh selama stres atau setelah episode gastritis.
Ulkus peptik adalah lubang atau peradangan terbuka yang muncul saat lapisan dalam perut (ulkus gastrik) atau bagian atas usus kecil (ulkus duodenal) rusak akibat cairan asam pencernaan.
"Terakhir kali ulcer pendarahan (tahun lalu), dia tidak menyadari kondisinya sampai dia merasa sangat pusing karena pendarahan internal dan dirawat di rumah sakit selama seminggu," katanya, menambahkan bahwa Najib dirawat di rumah sakit selama tiga hari tahun 2010 untuk mengobati sakit maag berdarah.
Dia juga mengatakan bahwa dalam kedua kasus di masa lalu, masalah ini terlambat diketahui dan memerlukan intervensi medis yang serius termasuk transfusi darah.
Advertisement
Sang Istri Juga Terseret Hukum
Pekan lalu, istri Najib Rosmah Mansor dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda RM970 juta setelah dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan korupsi oleh Pengadilan Tinggi.
Namun, dia telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam sidang yang digelar pada Kamis 1 September 2022. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda RM 970 juta atau Rp 3,2 triliun.
Dilansir Channel News Asia, Rosmah (70) didakwa meminta uang suap RM 187,5 juta (Rp 623 miliar) dari kontraktor Saidi Abang Samsudin pada 2016 dan 2017 agar perusahaan keduanya, Jepak Holdings dapat mengamankan proyek pemerintah senilai RM 1,25 miliar untuk memasok energi surya ke 369 sekolah pedesaan di negara bagian Sarawak.
Dia juga dituduh menerima suap senilai RM 6,5 juta (Rp 21,5 miliar) dari Saidi di kediaman resmi perdana menteri dan kemudian di kediaman pribadinya di Kuala Lumpur antara Desember 2016 dan September 2017.
Dalam memberikan putusan, Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan mengatakan, "Jaksa telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas ketiga dakwaan tersebut."
Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Ketiga hukuman penjara akan berjalan secara bersamaan. Akan ada penundaan eksekusi sambil menunggu banding di Pengadilan Tinggi. Dia akan diizinkan untuk tetap dengan jaminannya saat ini sebesar RM 2 juta.
Rosmah Sedih
Selama mitigasi, Rosmah Mansor mengatakan kepada pengadilan bahwa dia sedih dengan keputusan itu.
"Bagi saya, ruang sidang adalah tempat kita mendapatkan keadilan. Saya selalu mengatakan kepada pengacara saya untuk mengatakan yang sebenarnya dan tidak pernah berbohong," katanya, bersikeras bahwa dia tidak pernah meminta uang.
Dia juga memohon belas kasihan sebagai "wanita yang mengambil alih peran pria di rumah", mengacu pada bagaimana Najib sekarang menjalani hukuman di penjara.
Advertisement