Liputan6.com, Jakarta - Pulau Pasir di NTT yang sempat membuat heboh jagad maya baru-baru ini telah ditegaskan bukan milik Indonesia.
Hal ini ditegaskan oleh pihak Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI, Amrih Jinangkung. Ia mengatakan bahwa Pulau Pasir memang tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia selama ini.
Baca Juga
"Pada praktiknya, sejak 1957 lalu 1960, Pulau Pasir tidak masuk di dalam peta NKRI sejak atau peta-peta yang dibuat setelah itu," kata Amrih, dalam acara presss briefing Kemlu RI pada Kamis (27/10/2022).
Advertisement
"Konteksnya, memang Pulau Pasir bukan milik Indonesia," tegasnya.
Kendati demikian, nelayan Indonesia masih diizinkan untuk berlayar di sekitar perairan tersebut.
"Untuk mengakomodasikan kepentingan nelayan tradisional NTT, Indonesia dan Australia membuat perjanjian akomodasi melalui MoU yang ditandatangani pada 1974, lalu disempurnakan lagi dengan perjanjian 1981 lalu 1989," ucap Amrih lagi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam momerandum tersebut, hak nelayan tradisional NTT dijamin dan memang tetap dapat dijangkau oleh nelayan NTT dalam mencari ikan.
Sementara itu, Dirjen Asia, Pasifik dan Afrika Abdul Kadir Jailani juga mengatakan bahwa Pulau Pasir merupakan bagian dari Australia.
"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda, Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," ujar Abdul Kadir Djailani, Dirjen Asia, Pasifik, dan Afrika dari Kemlu RI.
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," pungkasnya.
Heboh Diklaim Sandiaga Uno
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sempat membuat heboh Twitter terkait masalah ini.
Ia mengklaim bahwa Pulau Pasir adalah milik Indonesia, bukan milik Australia. Sandiaga Uno meminta agar Pulau Pasir dipertahankan.
Pada Rabu (26/10), Sandiaga Uno justru masih mengklaim Pulau Pasir.
"NKRI HARGA MATI!! Setiap jengkal tanah di negara ini harus dipertahankan, apalagi destinasi wisata yang mendatangkan kesejahteraan, peluang usaha, dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia," tulis Sandiaga Uno via Twitter resminya.
Advertisement
Tweet Kemudian Dihapus
Tweet itu disertai foto Sandiaga Uno dalam posisi menunjuk, lengkap dengan logo G20.
Sandiaga Uno turut menyebut Pulau Pasir sebagai "Pulau Pasir Nusa Tenggara Timur" yang hanya berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote.
Rangkaian tweet itu kini sudah dihapus usai mendapat kritikan luas dari netizen.
Klaim Sandiaga Uno itu sebenarnya bisa dibilang cukup terlambat. Pasalnya, pada 24 Oktober 2022, pejabat Kemlu RI telah menjelaskan bahwa Pulau Pasir bukan punya Indonesia.
Tempat Transit Nelayan
Pulau Pasir juga diketahui sebagai lokasi beristirahat bagi nelayan yang kelelahan menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Selain itu, Pulau Pasir juga kerap digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan Indonesia dari kawasan lain, ketika mereka menempuh perjalanan jauh ke arah selatan, misalnya ke perairan Pulau Rote.
Advertisement