Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang pria lansia dibawa ke Sessions Court atas tuduhan pelecehan seksual dan niat untuk membuat materi pornografi yang melibatkan seorang bocah perempuan berusia delapan tahun.
Masuk ke ruang sidang, Goh Heng Hong yang berusia 67 tahun dan bertongkat mengaku tidak bersalah setelah dua dakwaan dibacakan kepadanya dalam bahasa Mandarin di depan Hakim Datuk Ahmad Kamal Arifin Ismail.
Baca Juga
Dalam dakwaan pertama, Goh -- bekerja sebagai asisten mobil sekolah -- dituduh mempersiapkan pembuatan materi pornografi yang melibatkan seorang anak dibawah umur yang saat itu berusia delapan tahun, dikutip dari NST.com.my, Selasa (20/12/2022).
Advertisement
Pelanggaran itu dilakukan di sebuah mobil van sekolah di distrik Johor Bahru, Malaysia antara Maret dan Juli 2019.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017 (UU 792), yang bisa menjeratnya dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan lima pukulan rotan, setelah dinyatakan bersalah.
Untuk pelanggaran kedua, Goh didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan yang sama dengan menyentuh korban di dalam van, juga di distrik yang sama antara Mei hingga Juni 2019.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 14(a) Undang-Undang Pelanggaran Seksual Terhadap Anak 2017.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Danial Munir hadir untuk pihak penuntutan, sementara terdakwa tidak didampingi.
Danial mendesak pengadilan untuk tidak memberikan jaminan bagi terdakwa, karena dia masih bekerja sebagai asisten sekolah yang menempuh rute yang sama dengan yang ditempuh korban untuk pergi ke sekolah.
Dia mengatakan jika pengadilan melanjutkan dengan memberikan jaminan, itu harus ditetapkan sebesar RM35.000 untuk setiap dakwaan.
Sementara Goh dalam pernyataannya memohon agar uang jaminan dikurangi menjadi RM 1.000, mengatakan bahwa dia hanya pekerja berpenghasilan rendah dan hidup sendiri karena masih bujangan.
Hakim kemudian menetapkan jaminan sebesar RM 10.000 untuk kedua tuduhan dengan satu penjamin. Goh juga diwajibkan melapor ke kantor polisi terdekat sebulan sekali hingga kasusnya selesai.
Dia juga diperintahkan untuk menyerahkan paspor internasionalnya, serta menjauhi korban dan keluarga.
Hakim menginstruksikan terdakwa untuk mencari perwakilan hukum dari Yayasan Bantuan Hukum.
Kakek Cabul di Tuban Setubuhi Bocah 9 Tahun
Sementara itu di dalam negeri, bocah perempuan 9 tahun di Bangilan Tuban, diduga menjadi korban persetubuhan seorang kakek 63 tahun yang juga tetangganya sendiri.
Akibatnya, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu masih trauma dan mengeluh kesakitan ketika mau buang air kecil.
Tak terima dengan hal itu, orangtua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Terlapor, diketahui berinisial T.
"Orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tuban. Terlapor T," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Kamis (22/9/2022).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pelapor, korban adalah teman dari cucu pelaku. Dimana, korban sering bermain bersama dengan cucu dari terlapor.
"Pada saat bermain, pelaku mengajak korban dan digandeng untuk menuju rumah kosong yang terletak di sebelah rumah terlapor," terang Gananta.
Pada saat di rumah kosong itu, korban ditidurkan dan disetubuhi dan dicabuli hingga sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda.
Advertisement
3 Kali
"Kejadian tersebut berulang sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan awal," jelasnya.
Pasca kejadian itu, korban sering mengeluh kesakitan jika hendak buang air kecil dan kejadian tersebut diceritakan ke orang tuanya.
Lebih lanjut, kasus tersebut sampai saat ini masih didalami oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Diantaranya, mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi, guna proses penyelidikan lebih lanjut.